Go-Jek: Jika Tarif Tak Disesuaikan, Konsumen Pindah Aplikator

Jumat, 23 November 2018 17:03 WIB

Ilustrasi aplikasi Go-jek. Go-jek.com

TEMPO.CO, Jakarta -Penyedia transportasi online Go-Jek menilai adanya penyesuaian tarif yang dilakukan selama ini berkaitan dengan supply dan demand di pasar. Terlebih saat ini hanya ada dua pemain penyedia aplikator transportasi online.

Baca: Prabowo Sedih Pemuda Jadi Ojol, Gojek: Mereka Pengusaha Mikro

Vice President Corporate Affair Go-Jek Michael Say mengklaim tarif yang ditetapkan oleh Go-Jek saat ini sudah yang paling tinggi yang diterima di pasaran. "Jadi otomatis ketika market-nya melakukan penyesuaian, kalau tidak melakukan itu maka dari sisi demand-nya tidak akan ada yang masuk," katanya, Jumat, 23 November 2018.

Michael mengatakan pihak Go-Jek terus menjaga sisi demand di pasar yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pendapatan mitra. Sebab, apabila tidak melakukan penyesuaian tarif berakibat pada berpindahnya konsumen ke aplikator lain.

Pihak Go-Jek meminta agar para mitra memahani kondisi tersebut. Pendapatan mitra juga bisa dihasilkan melalui intensif sehingga fokus Go-Jek saat ini adalah menjaga pendapatan mitra tak berubah bahkan turun sekalipun dengan mengadakan kampanye dan promo untuk meningkatkan demand.

Advertising
Advertising

"Jadi kalau dibilang kita tak memperhatikan tarif, sangat tidak benar karena justru kita melakukan adjustment ini untuk keberlangsungan mitra," katanya.

Pihaknya mengklaim selalu berkoordinasi dan berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan terkait aspek pelayanan, tarif, serta keamanan baik mitra dan konsumen Go-Jek.

Terkait unjuk rasa yang kerap terjadi, Michael menyebut ada kanal resmi bernama Kopdar untuk menampung segala aspirasi mitra. Melalui Kopdar, semua perubahan-perubahan penyesuaian selalu terjadi sesuai kesepakatan. "Karena unjuk rasa kan belum tentu mewakili seluruh komunitas secara nasional," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan bisa meminta Kementerian Kominfo membekukan izin operasional aplikator taksi dalam jaringan jika melanggar tarif batas bawah dan batas atas seperti yang akan diatur dalam rancangan peraturan Menteri Perhubungan yang baru pengganti PM108/2017. Saat ini, batasan tarif taksi daring telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

Untuk wilayah I meli­puti Sumatra, Jawa, dan Bali ditetapkan tarif batas bawah Rp3.500 per km dan batas atas Rp6.000 per km. Selanjutnya wilayah II yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua tarif batas bawah Rp3.700 per km dan batas atas Rp6.500 per km.

Baca: Driver GoJek 1 Juta Lebih, Berapa yang Dilindungi Asuransi ?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meminta pihak apli­kator taksi daring untuk menye­suaikan tarifnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ultimatum juga berlaku apabila operator tak mampu menjaga keamanan dan keselamatan penggunanya.

BISNIS

Berita terkait

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

19 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

19 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

22 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

24 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

28 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

28 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

31 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

32 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

35 hari lalu

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

37 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya