Harga Gula Tinggi, CIPS Minta Pemerintah Buka Impor Gula untuk Swasta
Reporter
Kartika Anggraeni
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 23 November 2018 16:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies atau CIPS Hizkia Respatiadi mengatakan tingginya harga gula nasional dibandingkan harga gula internasional disebabkan industri gula dalam negeri tidak efisien. Oleh karena itu ia memgusulkan agar pemerintah merevisi Permendag 117/2015 Pasal 5 (2) tentang perizinan impor untuk memberikan akses bagi pihak swasta yang memenuhi syarat.
BACA: Macam-Macam Istilah Gula, Simak Maknanya
"Dalam lima tahun pemerintah sebaiknya merevisi peraturan tersebut untuk membuka importasi kepada pihak swasta juga, tidak hanya BUMN," kata dia di Hotel Aston Kuningan, Jumat, 23 November 2018.
Sebelumnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS pada bulan Agustus 2018 harga rata-rata gula nasional untuk gula kristal putih mencapai Rp 12.386 per kilogram. Harga tersebut lebih tinggi 3 kali lipat dibandingkan harga dunia Rp 4.591 (International Sugar Organization).
BACA: Belajar Kehidupan di Kota Purwokerto
Ia mengatakan peraturan tersebut membuat mekanisme impor berjalan tidak efektif karena memberikan ruang kepada pemerintah untuk mengintervensi pasar. "Intervensi itu dilakukan dengan membatasi impor baik melalui sistem kuota mauoun dengan meminimalkan sektor swasta," tutur dia.
Menurut dia, kuota impor gula yang diberikan oleh pwmerintah tidak sepenuhnya direalisasikan oleh BUMN yang telah mengantongi lisensi. "Importir mengeluhkan kadang lisensi impor yang mereka peroleh didapat saat gulandalam negeri sudah memasuki masa panen," kata dia.
Saat ini, kata Hizkia, hanya ada 3 atau 4 importir yang memiliki lisensi dalam tiap jangka waktu. Perusahaan tersebut bebas untuk mengontrol pasokan mereka kepada pengecer dan bisa mengendalikan harga gula di pasar. "Itu rentan terhadap praktik kartel dan memblokir masuknya pelaku pasar baru," kata dia.
Baca berita tentang gula lainnya di Tempo.co.