Merpati Diminta Urus Izin Baru Sebelum Beroperasi Lagi

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 13 November 2018 15:23 WIB

Sejumlah petugas melihat Pesawat Merpati Nusantara Airlines yang tergelincir dan patah di landasan pacu Bandara El Tari Kupang, NTT, (10/6). Tidak terdapat korban jiwa pada pesawat yang menampung 46 penumpang dan empat kru ini. Tempo/Jhon Seo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) tetap mengikuti persyaratan sesuai regulasi sebelum menjalankan operasi penerbangan komersial. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan regulasi penerbangan memang sangat ketat guna menjamin keamanan dan keselamatan. Selain manajemen perusahaan dan sumber daya manusia harus kompeten, pesawat yang dimiliki juga wajib laik terbang.

Baca: Berikut Rencana Bisnis Merpati Jika Bisa Terbang Lagi

"Kami memang berharap Merpati bisa recover, tetapi syarat-syarat umum dalam penerbangan harus diikuti. Artinya harus punya pesawat, punya awak, dan pilot harus dipenuhi," katanya, Selasa, 13 November 2018.

Budi Karya menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan permohonan izin dari Merpati secara langsung yang diterima Kementerian Perhubungan. Secara terpisah, Kepala Bagian Kerja Sama & Humas Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Sindu Rahayu mengatakan apabila Merpati Nusantara Airlines ingin mendapatkan lagi untuk bisa kembali beroperasi, harus mengajukan izin kembali kepada Dirjen Perhubungan Udara. "Infonya surat izin usaha angkutan udara Merpati sudah tidak berlaku," kata Sindu, Senin, 12 November 2018.

Dia menambahkan proses izin usaha angkutan udara melalui permohonan melalui Lembaga On Line Single Submition (OSS). Pemohon harus memiliki terlebih dahulu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif.

Izin usaha akan berlaku efektif apabila pemohon telah memenuhi komitmen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis berupa rencana usaha atau business plan. Permohonan disetujui setelah memenuhi persyaratan tersebut dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Advertising
Advertising

Adapun, proses perizinan selama 30 hari kerja setelah berkas diterima lengkap. Setelah mendapatkan izin usaha, perusahaan dapat beroperasi atau melakukan kegiatan angkutan udara setelah memiliki Air Operator Certificate (AOC) sesuai ketentuan berlaku.

Di sisi lain, hal yang harus disiapkan untuk mengaktifkan lagi surat izin usaha angkutan udara Merpati harus mengacu pada Permenhub No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

BISNIS

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

6 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

6 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

6 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

6 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya