Lion Air Jatuh, Ini Ragam Sanksi terhadap Maskapai Penerbangan

Selasa, 6 November 2018 07:46 WIB

Petugas Laboratorium Forensik Bareskrim Polri berbincang setelah mengambil sampel ban pesawat Lion Air JT 610 di Jakarta Internasional Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 5 November 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tragedi kecelakaan pesawat Lion Air dengan registrasi pesawat PK-LQP serta nomor penerbangan JT 610 yang terbang dari Jakarta menuju Pangkalpinang pada Senin, 29 Oktober 2018 menambah catatan buruk sejarah penerbangan di Indonesia. Tragedi ini menggenapi tiga kecelakaan besar yang menimpa maskapai-maskapai Indonesia sejak tragedi hilangnya pesawat Adam Air pada 2007 silam.

Dari berbagai tragedi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memberikan sanksi-sanksi bagi maskapai yang telah diketahui menyalahi aturan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa para penumpang. Berikut tiga tragedi besar kecelakaan pesawat terbang di Indonesia dan sanksinya.

1. Adam Air

Pesawat Adam Air dengan nomor penerbangan DHI 574 serta registrasi PK-KKW ini terbang dari Jakarta menuju Manado dan singgah di Surabaya. Setelah transit di Surabaya dan kemudian menuju Manado, pesawat jenis Boeing 737-4QB ini dikabarkan hilang pada 1 Januari 2007. Menurut pihak berwenang pada saat itu, pesawat Adam Air ini dikabarkan hilang di sekitar Selat Makasar, Majene, Sulawesi Barat.

Kecelakaan ini menewaskan seluruh penumpang yang berjumlah 102 orang termasuk didalamnya 6 awak. Hasil penyelidikan yang digelar oleh Komite Nasional Keselatamatan Transportasi atau KNKT yang diumumkan pada 25 Maret 2008 menyatakan bahwa penyebab kecelakaan adalah cuaca buruk, kerusakan pada alat bantu sistem navigasi inertial (IRS) dan kegagalan kinerja pilot dalam menghadapi situasi darurat.

Advertising
Advertising

Akibat kejadian ini, Kementerian Perhubungan waktu itu mencabut sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) maskapai Adam Air karena selama tiga bulan terakhir dinilai tidak melakukan pembenahan sesuai rekomendasi. Pencabutan AOC itu tertuang dalam surat keputusan AU/3752/DSKU/1902/2008 tertanggal 18 Juni 2008 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno.

"Apabila ingin memperoleh kembali sertifikatnya, (Adam Air) harus mengajukan permohonan sertifikasi baru," kata Budhi waktu itu.

Adapun pada, 9 Juni 2008, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan pailit atas PT Adam Sky Connetion Airlines atau operator maskapai Adam Air. Keputusan pailit itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Makassau. "Syarat pailit termohon (Adam Air) terpenuhi dengan segala akibat hukumnya," kata Makkasau.

Berita terkait

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

1 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

4 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

4 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

5 hari lalu

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.

Baca Selengkapnya

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

5 hari lalu

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

Tony Fernandes ditunjuk sebagai penasihat dan pengurus Grup Chief Executive Officer (Advisor and Steward Group Chief Executive Officer) AirAsia.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

6 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

6 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

7 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".

Baca Selengkapnya

Indonesia AirAsia Tebar Promo Tiket 20 Persen untuk 28 Rute Internasional, Tiket Bisa Dipesan Hari ini

7 hari lalu

Indonesia AirAsia Tebar Promo Tiket 20 Persen untuk 28 Rute Internasional, Tiket Bisa Dipesan Hari ini

Maskapai penerbangan berbiaya hemat Indonesia AirAsia menawarkan promo hemat 20 persen untuk pembelian tiket penerbangan di 28 rute internasional.

Baca Selengkapnya

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

7 hari lalu

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya