Boeing 737 MAX 8 Diperiksa, Kemenhub: Pesawat Tak Perlu Grounded

Rabu, 31 Oktober 2018 07:08 WIB

Pesawat Boeing 737-500 TNI AU yang mengangkut api obor Asian Games 2018 dikawal lima pesawat tempur T-50i melintas di kawasan Lanud Adisutjipto, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 17 Juli. Susy Susanti dipercaya memulai kirab obor Asian Games 2018 dari India. ANTARA/Ismar Patrizki

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Kementerian Perhubungan, Capt. Avirianto mengatakan pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 yang akan diperiksa oleh Kementerian tidak perlu di-grounded terlebih dahulu. Dia mengatakan hal ini dilakukan supaya tak menganggu manajemen penerbangan pesawat dari masing-masing maskapai.

Baca: Pesawat Lion Air Boeing 737 yang Jatuh Seharga Triliunan Rupiah

"Tidak perlu grounded, supaya tidak mengganggu pengoperasioan manajemen pesawat dari masing-masing maskapai," kata Avirianto melalui sambungan telepon kepada Tempo, Selasa, 30 Oktober 2018.

Capt. Avirianto juga mengatakan bahwa ada sebanyak 12 pesawat boeing jenis 737 MAX 8 yang diperiksa oleh Kementerian. Dari jumlah itu, 11 pesawat adalah milik PT Lion Mentari Airlines dan juga satu (1) milik PT Garuda Indonesia.

Avirianto melanjutkan pemeriksaan ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik. Selain itu, ia mengatakan penyelesaian pemeriksaan diharapkan bisa dilakukan secepatnya.

"Yang periksa inspektur kami yang berada di lapangan bersama dengan inspektur maskapai pesawat masing-masing. Yang sudah selesai baru milik Garuda, karena paling sedikit jumlahnya," kata Avirianto.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan belum perlu ada larangan terbang untuk pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air sebagai sanksi. Pemerintah masih menunggu hasil penelitian Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) sebelum bertindak. "Itu tidak semena-mena, satu kena kemudian semua di-grounded," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.

Advertising
Advertising

JK mengatakan, larangan terbang biasanya diterapkan untuk pesawat militer. Namun dalam penerbangan komersial, pemerintah harus mempertimbangkan penumpang. "Kalau (maskapai komersial) di-grounded, orang antri macam mana?" ujarnya.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat dengan nomor surat 1063/DKPPU/STD/X/2018. Surat bertanggal 29 Oktober 2018 di Tangerang itu ditujukan kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan juga Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Kementerian bakal melakukan pemeriksaan pemeriksaan khusus aspek kelaikudaraan pada seluruh pesawat dengan jenis Boeing 737 MAX 8. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul terjadinya insiden jatuhnya pesawat Lion Air dengan registrasi pesawat PK-LQP dan kode penerbangan JT 610 tujuan Jakarta - Pangkal Pinang pada Senin, 29 Oktober 2018.

"Bersama dengan ini Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menginstruksikan untuk segera dilakukan pemeriksaan khusus aspek kelaikudaraan pada seluruh Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di seluruh Indonesia," seperti dikutip dalam surat tersebut, yang salinanya diperoleh Tempo.

Kemarin, Pesawat Lion Air dengan registrasi pesawat PK-LQP dengan kode penerbangan JT 610 tujuan Jakarta - Pangkal Pinang dikabarkan jatuh pada Senin pagi, 29 Oktober 2018. Pesawat dikabarkan jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, sesaat setelah 12 menit mengudara dari Bandara Soekarno - Hatta.

Pesawat tersebut membawa 188 orang, terdiri dari 181 penumpang dan 7 orang awak pesawat Lion Air JT 610. Hingga saat ini, dari hasil pencarian Badan SAR Nasional, sebanyak 24 kantong jenazah telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan identifikasi.

DIAS PRASONGKO | VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

5 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

6 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

3 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

3 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

4 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

7 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya