Diputus Pailit Pengadilan Negeri Niaga, Ini Reaksi SNP Finance

Jumat, 26 Oktober 2018 15:38 WIB

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta – PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance akhirnya diputus pailit secara sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat.

Baca: OJK Jatuhkan Sanksi Kedua ke SNP Finance

Majelis hakim yang diketuai Wiwik Suhartono mengatakan putusan pailit dijatuhkan kepada SNP Finance karena proposal perdamaiannya ditolak kreditur separatis yang memiliki nilai tagihan piutang lebih besar.

“Menimbang, hasil pemungutan suara tidak memenuhi rencana perdamaian sesuai dengan pasal 281 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sehingga dengan demikian pailit dan mengangkat pengurus menjadi kurator kepailitan,” tuturnya saat membacakan putusan, Jumat, 26 Oktober 2018.

Seusai persidangan, Corporate Secretary SNP Finance Ongko Purba Dasuha menyatakan menerima putusan pailit yang dijatuhkan pengadilan.

Advertising
Advertising

“Apa pun hasil keputusan majelis, itu yang terbaik, dan proses hukum sudah fair, terbuka. Walaupun secara pribadi SNP sebenarnya masih bisa tetap eksis kalau diberikan kesempatan,” ujarnya.

Ongko melanjutkan, pemilik SNP Finance, Leo Chandra, telah menerima hasil pemungutan suara yang menyebabkan perusahaan ini berujung pada kepailitan.

“Setelah voting, saya langsung sampaikan kepada Pak Leo, kreditur konkuren 100 persen setuju berdamai, tetapi nilai value tagihan (dimiliki kreditur separatis tolak berdamai) jauh sekali. Ya, ada rasa kecewa, ya. Dari 14 bank kreditur separatis, tiga bank tidak setuju, dua abstain, dan lainnya setuju. Tapi mau bagaimana lagi, tiga bank itu dominan,” katanya.

Pengurus PKPU, Irfan Aghasar, menegaskan SNP Finance dinyatakan pailit karena nilai tagihan kreditur yang menolak setuju berdamai lebih besar dibanding suara kreditur yang setuju berdamai.

“Iya (pailit) karena tagihan cukup besar, dari tiga bank bersatu sudah lumayan besar. Dari value atau nilai tagihan yang menolak (berdamai) dari PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Pan Indonesia Tbk," ucapnya.

Irfan mengungkapkan pihaknya juga diangkat sebagai kurator oleh pengadilan dalam proses kepailitan SNP Finance. Karena itu, dia akan segera menyusun pengumuman agenda rapat kreditur kepailitan.

Pada Kamis, 25 Oktober 2018, dalam agenda pemungutan suara, kreditur separatis yang hadir dalam agenda voting dan menolak berdamai sebanyak 186.320 atau 51 persen, serta 36.498 memilih abstain atau 10 persen. Dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, yang abstain dihitung sebagai suara tidak setuju.

Kemudian, kreditur separatis yang menyatakan setuju menerima rencana perdamaian sebanyak 144.328 suara atau 39 persen.

Sementara itu, kreditur konkuren dengan hak mencapai 23.234 suara bersikap menyetujui 100 perdamaian perdamaian yang ditawarkan SNP Finance. Kreditur konkuren hanya memegang tagihan Rp 232,33 miliar.

Adapun tiga kreditur yang menolak berdamai adalah Bank Mandiri dengan tagihan Rp 1,4 triliun, BCA senilai Rp 209,8 miliar, dan Bank Panin Rp 140,13 miliar.

Berita terkait

Bareskrim Polri Limpahkan Empat Berkas Tersangka PT SNP

1 November 2018

Bareskrim Polri Limpahkan Empat Berkas Tersangka PT SNP

Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka pada perkara yang menimbulkan kerugian mencapai Rp 14 triliun tersebut.

Baca Selengkapnya

OJK Jatuhkan Sanksi Kedua ke SNP Finance

25 Oktober 2018

OJK Jatuhkan Sanksi Kedua ke SNP Finance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha atau PKU yang kedua bagi PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Baca Selengkapnya

Bareskrim Periksa Sejumlah Bank dalam Kasus Pembobolan PT SNP

18 Oktober 2018

Bareskrim Periksa Sejumlah Bank dalam Kasus Pembobolan PT SNP

Daniel mengatakan pihaknya menemukan perbedaan angka kredit antara bank dengan Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya

OJK Ingin Kantor Akuntan Publik Belajar dari Kasus SNP Finance

5 Oktober 2018

OJK Ingin Kantor Akuntan Publik Belajar dari Kasus SNP Finance

OJK menilai kasus SNP Finance agar menjadi pembelajaran bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik

Baca Selengkapnya

Kasus SNP, Ini Reaksi Deloitte Indonesia Setelah Disanksi OJK

2 Oktober 2018

Kasus SNP, Ini Reaksi Deloitte Indonesia Setelah Disanksi OJK

Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (KAP SBE) belum menerima salinan resmi keputusan OJK yang resmi menjatuhkan sanksi kepada mereka.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Sanksi Akuntan dan Kantor Akuntan Publik Auditor PT SNP

1 Oktober 2018

OJK Beri Sanksi Akuntan dan Kantor Akuntan Publik Auditor PT SNP

OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, dan Kantor Akuntan Publik

Baca Selengkapnya

Kasus SNP Finance, Bank Mandiri Terjunkan Tim Audit Investigasi

28 September 2018

Kasus SNP Finance, Bank Mandiri Terjunkan Tim Audit Investigasi

Bank Mandiri telah menurunkan tim audit investigatif untuk menelusuri kasus yang menyebabkan pihaknya terancam merugi akibat pembobolan SNP Finance.

Baca Selengkapnya

Kasus SNP Finance, Kemenkeu Jatuhkan Sanksi ke Deloitte Indonesia

28 September 2018

Kasus SNP Finance, Kemenkeu Jatuhkan Sanksi ke Deloitte Indonesia

Terkait pembobolan 14 bank oleh SNP Finance, Kementerian Keuangan telah menjatuhkan sanksi ke tiga akuntan publik, di antaranya Deloitte Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembobolan 14 Bank oleh SNP Finance, Ini Tanggapan Sri Mulyani

27 September 2018

Pembobolan 14 Bank oleh SNP Finance, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal kasus penipuan yang dilakukan SNP Finance terhadap 14 bank senilai Rp 14 triliun.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Bank Mandiri, BCA Jadi Korban Pembobolan SNP Finance

27 September 2018

Tak Hanya Bank Mandiri, BCA Jadi Korban Pembobolan SNP Finance

PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA termasuk dalam 14 bank yang dibobol dananya oleh lembaga pembiayaan SNP Finance.

Baca Selengkapnya