Sri Mulyani: 8 Perusahaan Nikmati Tax Holiday dalam 6 Bulan

Kamis, 18 Oktober 2018 17:37 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sambutannya pada sesi Global Market Award Ceremony dalam rangkaian Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Sabtu, 13 Oktober 2018. ANTARA/ICom/AM IMF-WBG/Anis Efizudin

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan delapan perusahaan telah menikmati kebijakan tax holiday alias libur pajak terbaru yang dirilis April 2018.

Baca: PAN: Pose Satu Jari Luhut dan Sri Mulyani di IMF Adalah Kampanye

"Hanya dalam enam bulan ada delapan wajib pajak yang mendapat insentif ini. Ini adalah satu hasil yang sangat baik," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 18 Oktober 2018. Ia berharap kebijakan ini bakal berimbas pada masuknya investasi, penciptaan tenaga kerja dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Angka itu kontras bila dibandingkan dengan jumlah penikmat dua kebijakan libur pajak sebelumnya. Misalnya saja pada 2011, fasilitas libur pajak hanya dinikmati oleh lima wajib pajak dari lima cakupan industri. Sementara pada 2015 fasilitas libur pajak gagal menarik peminat lantaran nihil wajib pajak yang menikmatinya.

Padahal, kata Sri Mulyani, aturan libur pajak yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018, adalah evolusi dari dua aturan yang sebelumnya dikeluarkan yakni PMK 130 Tahun 2011 dan PMK 159 Tahun 2015. "Karena kami pikir ada kebijakan yang tidak berjalan dengan baik, maka kami melakukan perubahan radikal dengan melakukan sejumlah simplifikasi," kata Sri Mulyani.

Selain jumlah wajib pajak penerima tax holiday yang naik ketimbang sebelumnya, total nilai investasinya juga meningkat. Melalui kebijakan teranyar, pemerintah berhasil menarik delapan wajib pajak dari industri ketenagalistrikan dan industri logam dasar hulu, dengan nilai investasi Rp 161,3 triliun. "Industri-industri itu menyerap 7.911 orang tenaga kerja," ujar Sri Mulyani.

Advertising
Advertising

Sementara pada dua kebijakan sebelumnya, hanya lima wajib pajak yang berhasil terserap. Adapun total rencana investasinya adalah Rp 39,4 triliun dengan penyerapan tenaga kerja 4.855 orang.

Berdasarkan beleid teranyar, industri yang bisa menikmati pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 100 persen minimal bernilai investasi Rp 500 miliar.

Untuk jangka waktunya, beleid ini dibedakan berdasarkan besar investasi. Untuk investasi Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun dapat libur pajak selama lima tahun. Untuk Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun mendapat libur tujuh tahun.

Adapun untuk investasi Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun mendapat libur 10 tahun. Sementara untuk investasi Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun dapat 15 tahun, dan untuk Rp 30 triliun ke atas dapat 20 tahun. Industri itu pun bakal mendapatkan pengurangan PPh sebesar 50 persen 20 tahun setelahnya.

Industri yang mau mendaftar juga mesti termasuk ke dalam industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah, memperkenalkan teknologi baru serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. "Ada 17 cakupan industri, 153 bidang usaha dan jenis produksi," kata Sri Mulyani.

Berita terkait

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

9 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

13 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

16 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

1 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

3 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

3 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

3 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya