Konsumen Meikarta Tertarik Karena Iming-iming Diskon Besar

Kamis, 18 Oktober 2018 10:41 WIB

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Bekasi - Salah satu konsumen dari proyek Meikarta, Shinta Istiqomah, mengaku tertarik untuk membeli salah satu unit apartemen karena diiming-imingi diskon besar. "Saya tertarik karena di awal diberikan diskon 20-25 persen," katanya, Rabu, 17 Oktober 2018.

Baca: Tersangkut Suap, Lippo: Meikarta Diserahterimakan Februari 2019

Shinta mengaku telah mengeluarkan uang muka senilai Rp 22 juta untuk membeli satu unit apartemen di Kawasan Meikarta, milik Lippo Grup di Cikarang. Warga Cikarang, Kabupaten Bekasi tersebut membeli unit apartemen berisi satu unit kamar dan dua kamar tidur dengan harga Rp 356 juta dengan model pembayaran uang keras (hard cash).

Tak lama kemudian, santer kabar banyak demonstrasi tentang pembangunan kawasan Meikarta. Demonstrasi itu di antaranya menuduh pembangunan proyek Meikarta tak mempunyai perizinan dari pemerintah setempat. "Karena khawatir ada masalah, makanya saya pindah ke KPA (Kredit Perumahan Apartemen) selama lima tahun," ujar Shinta.

Shinta menjelaskan, uang muka yang telah dibayarkan secara otomatis masuk dalam cicilan KPA selama lima bulan, karena nilai cicilan Rp 3,9 juta. Namun, memasuki Januari 2018, ia mengaku tak mendapatkan surat tagihan dari bank. "Sampai sekarang juga tidak ada tagihan, padahal saya belum bayar," ujar dia.

Advertising
Advertising

Karena merasa ada keanehan, Shinta kini meminta uang muka yang telah disetorkannya kembali utuh. Terlebih belakangan proyek Meikarta tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau sudah terjadi kasus seperti ini, saya minta dikembalikan," katanya.

Menurut Shinta, uang senilai Rp 22 juta lebih baik dipakai untuk modal usaha agar menghasilkan pendapatan lagi. "Saya tidak mau melanjutkan lagi," ujar dia.

Seperti diketahui, proyek Meikarta milik Lippo Cikarang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam perkara suap di Komisi Pemberantasan Korupsi. Neneng disangka menerima suap hingga Rp 7 miliar dalam beberapa termin.

Selain Bupati, empat pejabat juga menjadi tersangka, di antaranya Kepala Dinas PUPR, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Banjarnahor, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dewi Trisnowati, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR, Neneng Rahmi.

Baca: Suap Meikarta, Apa Dampaknya ke Kondisi Keuangan Lippo Cikarang?

Sedangkan empat orang diduga pemberi suap yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryadi (konsultan Lippo Grup), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Grup), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Grup). Barang bukti dari operasi tangkap tangan ratusan juta rupiah.

Simak berita menarik lainnya terkait Meikarta hanya di Tempo.co.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

20 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

21 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya