Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Meikarta, Apa Dampaknya ke Kondisi Keuangan Lippo Cikarang?

image-gnews
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 16 Oktober 2018. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan suap Meikarta di Kabupaten Bekasi dan Surabaya. ANTARA/Hafidz Mubarak A/wsj
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 16 Oktober 2018. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan suap Meikarta di Kabupaten Bekasi dan Surabaya. ANTARA/Hafidz Mubarak A/wsj
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Proyek Meikarta belakangan menjadi sorotan publik karena sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi dan pengusaha swasta terkait menjadi tersangka kasus suap perizinan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Megaproyek itu diketahui digarap oleh PT Mahkota Sentosa Utama yang sepenuhnya merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. 

Baca: Tersangkut Suap, Lippo: Meikarta Diserahterimakan Februari 2019

Sepanjang perjalanan pembangunan proyek berdana jumbo itu, Meikarta tak jarang tersandung sejumlah kasus. Hal ini pula yang sedikit banyak diduga mempengaruhi kinerja saham perusahaan Lippo Cikarang yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten LPCK. 

Pada sore hari ini, saham LPCK berada di level Rp 1.330 per lembar saham atau jeblok 65,55 persen dibandingkan posisi pertengahan Oktober 2017 yakni Rp 3.850 per lembar saham. Namun sepanjang hari ini, saham LPCK berfluktuasi dengan tren naik dari posisi pembukaan perdagangan di level Rp 1.220 per lembar saham dan ditutup menguat 8,3 persen di level Rp 1.330 per lembar saham.

Tercatat, sepanjang kuartal pertama tahun ini, Lippo Cikarang membukukan pendapatan netto sebesar Rp 310,16 miliar atau turun 29,9 persen dibandingkan periode serupa tahun 2018 yang mencapai Rp 442,18 miliar. "Sementara laba selama periode berjalan Rp 80,79 miliar atau turun 56,3 persen dari posisi Rp 184,87 miliar ketimbang periode yang sama tahun 2017," seperti dikutip dari laporan keuangan Lippo Cikarang yang diserahkan ke BEI, 30 April 2018.

Penurunan juga terlihat pada laba usaha, laba per saham dasar serta arus kas netto Lippo Cikarang. Tercatat, selama kuartal pertama tahun ini laba usaha perusahaan itu mencapai Rp 73,44 miliar atau turun drastis bila dibandingkan kuartal pertama 2017 yang sebesar Rp 175,41 miliar.

Adapun laba per saham dasar turun dari 265,62 per kuartal pertama tahun 2017 menjadi 116,08 pada periode serupa tahun ini. Sementara arus kas netto Lippo Cikarang di kuartal pertama tahun 2018 mencapai negatif Rp 196,86 miliar atau memburuk dibandingkan posisi di periode yang sama tahun 2017 yakni negatif Rp 186,47 miliar.

Namun catatan fundamental yang lain seperti jumlah aset, liabilitas dan ekuitas Lippo Cikarang terlihat tumbuh. Jumlah aset perusahaan itu sepanjang kuartal pertama di 2018 sebesar Rp 12,93 triliun atau naik ketimbang periode yang sama tahun lalu Rp 12,38 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara dari sisi liabilitas Lippo Cikarang tercatat per kuartal pertama di 2018 mencapai Rp 5,14 triliun atau naik dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 4,66 triliun. Adapun ekuitas perusahaan naik dari Rp 7,72 triliun pada kuartal satu tahun 2017 menjadi Rp 7,78 triliun di kuartal yang sama tahun 2018.

Sebelumnya, Presiden Direktur Lippo Cikarang, Ivan Budiono, pernah menyebutkan bahwa penurunan sejumlah indikator keuangan itu tak lepas dari melemahnya pasar properti Indonesia. “Meski demikian, dengan proyek Meikarta sebagai kota modern, terindah, dan terlengkap fasilitasnya, Lippo Cikarang memiliki proyek yang berkesinambungan untuk pertumbuhan masa depan,” kata Ivan dalam siaran pers yang dikutip pada Selasa, 24 April 2018.

Ivan menyebutkan sepanjang tahun lalu pendapatan dari hunian dan apartemen itu sebesar Rp 1,12 triliun, atau menyumbang 75 persen dari total pendapatan Lippo Cikarang. Pendapatan dari komersial dan ruko Rp 54 miliar, menyumbang 4 persen terhadap total pendapatan, sedangkan dari industri Rp 33 miliar, menyumbang 2 persen dari total pendapatan.

Baca: Soal Suap Meikarta, Luhut: Mereka Bilang Izin Sudah Beres

Lippo Cikarang diketahui adalah pengembang kawasan perkotaan yang memiliki lahan seluas lebih dari 3.400 hektare dengan kawasan industri sebagai basis ekonomi. Selain tengah membangun Proyek Meikarta, perusahaan ini tercatat telah membangun lebih dari 14 ribu hunian, dengan penghuni 51.250 orang dan 500.500 orang yang bekerja setiap hari di sekitar 1.200 perusahaan manufaktur yang tersebar di kawasan industri Lippo Cikarang. 

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

1 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

4 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

7 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

15 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

15 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

15 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.