Petugas menunjukkan BBM jenis solar dengan campuran biodiesel 20 persen atau B20 saat peluncuran Mandatori B20 di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 September 2018. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menentukan teknis sanksi terhadap pelanggaran aturan bahan bakar solar dengan campuran biodiesel 20 persen atau Mandatori B20.
"Saat ini masih dibuat aturan teknisnya," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2018.
Mandatori B20 mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 1 September. Mandatori B20 dibuat dalam rangka mengurangi defisit dan impor bahan bakar minyak, serta menghemat devisa. Penyalur yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban biodiesel 20 persen atau B20 akan didenda Rp 6.000 per liter.
Menurut Rida, potensi pelanggaran masih relatif, bisa terjadi di badan usaha penyedia BBM ataupun bahan bakar nabati (BBN). "Itu potensi baru temuan awal kurang lebih Rp 270 miliar dendanya. Jumlah perusahaannya lupa saya. Karena itu dicatat di teman Kemenko," kata Rida.
Sebelumnya, Rida Mulyana menekankan bahwa yang harus diperhatikan baik dari penyalur maupun Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM), yaitu kualitas dan keberlanjutan.
"Kalau kualitas turun, nanti ditolak karena pernah dikembalikan satu kapal B0. Jadi, dari awal sampai tiba di tujuan sebelum dicampur ada jaminan sesuai standarnya," katanya.
Terkait keberlanjutan (sustainability), lanjut dia, seharusnya diatur sedemikian rupa agar pasokan tidak terhambat, meskipun terkendala cuaca.
Dia mengatakan apabila berkurang kualitas dari B20 menjadi B19, maka akan dikenakan denda satu persen tersebut dikalikan dengan Rp 6.000.
"Besok denda juga sudah jalan, nanti akan kami awasi dan audit sampai ke hulu. Denda ini berlaku ke pemasok dan BUBBM biar adil," katanya soal sanksi terkait Mandatori B20.