OJK: Tingkat Literasi Keuangan di Sektor Pasar Modal Masih Rendah

Senin, 8 Oktober 2018 12:10 WIB

Indeks LQ 45 sebagai sarana bagi analisis keuangan, manajer investasi, investor, dan pemerhati pasar modal lainnya untuk memonitor pergerakan harga saham-saham.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan tingkat literasi dan inklusi keuangan di sektor pasar modal saat ini relatif rendah. "Dari hasil survei yang dilakukan OJK pada 2016, indeks literasi keuangan di sektor pasar modal hanya sebesar 4,4 persen dan indeks inklusi keuangan di sektor pasar modal hanya sebesar 1,25 persen," kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin, 8 Oktober 2018.

Baca: Gempa Palu, OJK Minta Perbankan Tunda Tagih Kredit ke Debitor

Hoesen mengatakan rendahnya tingkat inklusi di sektor pasar modal juga tercermin dari jumlah total single investor identification (SID), baik saham, Surat Berharga Negara dan reksadana yang masih cukup rendah. "Apabila kami bandingkan dengan total penduduk Indonesia, mungkin baru berkisar 1 persen," ujar Hoesen.

Namun, kata Hoesen, melihat perkembangan akhir-ini seiring dengan dimanfaatkannya financial technology dalam pemasaran industri pasar modal, OJK optimistis jumlah investor pasar modal Indonesia masih akan terus meningkat dengan cepat.

Hoesen mengatakan rendahnya inklusi dan literasi keuangan antara lain disebabkan oleh faktor, yaitu akses terhadap informasi dalam layanan jasa keuangan yang kurang menjangkau masyarakat, khususnya di luar Pulau Jawa. "Masih terkonsentrasinya perusahaan-perusahaan efek di Pulau Jawa, serta masih kurangnya pemasaran dan izin khususnya tenaga-tenaga pemasaran di daerah," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: OJK Ingin Kantor Akuntan Publik Belajar dari Kasus SNP Finance

Lebih lanjut Hoesen mengatakan untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, OJK terus melakukan berbagai upaya terobosan, khususnya untuk meningkatkan inklusi melalui penerbitan berbagai aturan. Ia mengatakan beberapa aturan yang sudah diterbitkan untuk mengatasi masalah tersebut, antara lain Peraturan OJK nomor 22, POJK.04 2016 tentang segmentasi perizinan mewakili perantara perdagangan efek, POJK nomor 24, dan POJK.04 Tahun 2016 tentang agen perantara perdagangan efek.

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

3 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

3 hari lalu

Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

JAB Fest tahun ini kami mengusung delapan program untuk mempertemukan seni dengan literasi, digelar di Kampoeng Mataraman Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya