TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (KAP SBE), salah satu entitas Deloitte Indonesia, menyatakan belum menerima salinan resmi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi menjatuhkan sanksi kepada mereka. Sehingga, hingga saat ini mereka belum bisa memutuskan langkah yang akan ditempuh.
Baca juga: OJK: Indikator Pasar Modal Masih di Bawah Awal 2018
“Saat ini, kami masih mempelajari opsi-opsi yang dapat kami tempuh sehubungan dengan keputusan OJK tersebut,“ ujar Satrio, Pimpinan Rekan KAP SBE dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Selasa, 2 Oktober 2018. Kendati, ia telah mengetahui adanya pengumuman OJK tertanggal 1 Oktober 2018 mengenai sanksi terhadap KAP SBE dan dua Akuntan Publik (AP) yang menjadi rekan KAP SBE.
Dalam pengumumannya, OJK menyatakan keputusan tersebut diambil dengan mendasarkan pada keputusan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan yang sebelumnya memberikan rekomendasi terhadap KAP SBE untuk meningkatkan kebijakan terkait dengan lamanya jangka waktu penugasan anggota senior tim audit untuk klien yang sama. PPPK juga memberi sanksi kepada AP Merliyanna Syamsul dan AP Marlinna berupa pembatasan sehingga yang bersangkutan tidak dapat memberikan jasa audit terhadap entitas jasa keuangan dalam kurun waktu 12 bulan.
“Setelah sanksi PPPK tersebut kami terima, KAP SBE sama sekali tidak pernah diminta oleh OJK untuk memberikan keterangan,” kata Satrio.
Sebagaimana pengumuman OJK, sanksi berlaku setelah KAP SBE menyelesaikan pekerjaan audit tahun buku 2018 atas seluruh klien yang masih memiliki kontrak. Sanksi juga hanya berlaku untuk sektor perbankan, pasar modal dan institusi keuangan non bank (IKNB).
Kemarin, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan lembaganya mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik Marlinna, Akuntan Publik Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny dan Rekan terkait hasil pemeriksaan OJK terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.
"Pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP dimaksud menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak dan dilarang untuk menambah klien baru," kata Anto dalam keterangan tertulis Senin, 1 Oktober 2018.
Sementara itu, kata Anto, untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul pembatalan pendaftaran efektif berlaku sejak ditetapkan OJK pada hari ini. Anto mengatakan pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor Perbankan, Pasar Modal dan IKNB.
Menurut Anto Laporan Keuangan Tahunan PT SNP telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun demikian, kata Anto berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT SNP terindikasi telah menyajikan Laporan Keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.
Berkenaan dengan hal tersebut, kata Anto, OJK telah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan terkait dengan pelaksanaan audit oleh KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan pada PT SNP.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan P2PK, kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan," kata Anto.
CAESAR AKBAR | HENDARTYO