Pemerintah Beri Keringanan Pajak bagi Korban Gempa Palu Donggala

Kamis, 4 Oktober 2018 06:30 WIB

Tulisan buatan warga korban gempa dan tsunami di Desa Loli Saluran, Kecamatan Banawa, Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu, 3 Oktober 2018. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan wajib pajak bagi warga Palu dan Donggala yang sempat mengalami bencana gempa dan tsunami pada Jumat 28 September 2018. Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan keringanan perpajakan meliputi pelaporan pajak dan pembayaran pajak.

BACA: Sri Mulyani: Hingga Agustus, Penerimaan Perpajakan Capai Rp 907 T

"Selain itu ada juga peniadaan sanksi bagi keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak," kata Arif saat mengelar bincang-bincang dengan media di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Oktober 2018.

Menurut Arif aturan ini nantinya akan dikeluarkan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak. Ia mengatakan surat tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak hari ini dan tinggal menunggu nomor surat mengenai aturan itu. Aturan ini, dibuat menyerupai aturan keringanan pajak bagi wajib pajak yang terkena bencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Adapun secara lebih detail, Arif menjelaskan beberapa keringanan yang diberikan seperti penyampaian atau pelaporan SPT masa tahunan. Termasuk, pengecualian sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan.

Advertising
Advertising

Kemudian, ada pula mengenai pembayaran dan pelaporan PPN dan PPh Badan. Untuk pajak jenis ini wajib pajak diberikan kelonggaran untuk membayar dan melaporkan di luar tenggat waktu yang telah ditetapkan pada akhir September 2018 untuk Agustus 2018.

Selanjutnya, kata Arif, keringanan juga diberikan untuk pelaporan dan pembayaran PBB. Selain itu, ada pula keringanan untuk pembayaran utang pajak, Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang jatuh tempo pada 31 Desember 2018.

"Wajib pajak ini diberikan keringanan untuk tidak dikenakan sanksi apabila terlambat membayar dan melaporkan. Serta diberikan waktu untuk melakukan pembayarannya sampai dengan 31 Maret 2019," kata Arif.

Sementara itu, Arif melanjutkan, Direktorat Pajak saat ini juga tengah menggodok aturan untuk keringanan wajib pajak dalam membayar pajak PPh Badan atau Pasal 25. Menurut Arif hal ini dilakukan karena pemerintah melihat di daerah terdampak gempa aktivitas ekonomi cenderung lumpuh sehingga tidak memungkinkan sebuah usaha bisa berkembang.

Kondisi ini menyebabkan pemilik usaha sulit untuk melakukan kewajiban pelaporan pajak.
Karena itu, Direktorat kini tengah mendiskusikan mengenai keringanan berupa pengurangan dan juga tanpa permintaan keringanan bagi wajib pajak yang terkena bencana dalam membayar angsuran PPh Badan. "Tapi ini masih didiskusikan dan diformulasikan di internal direktorat pajak," kata Arif.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

21 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

5 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

11 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya