Rupiah Loyo, ESDM Wajibkan Pengusaha Kembalikan Dana Hasil Ekspor
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 5 September 2018 15:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) resmi mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam seperti migas, gas, mineral, hingga baru bara untuk mengembalikan dana hasil ekspor ke dalam negeri. Langkah ini diambil Kementerian ESDM untuk memperkuat cadangan devisa negara di tengah kurs rupiah yang terus melemah.
Baca: Rupiah Terpuruk, BI Intervensi Pasar Rp 7,2 Triliun
"Konstitusi menyebutkan bahwa semua kekayaan sumber daya alam itu dikuasai negara, jadi para penambang itu hanya punya izin kelola, bukan memiliki," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Gedung Kementerian ESDM, Selasa, 4 September 2018.
Dengan begitu, kata Jonan, maka 100 persen hasil ekspor tersebut harus kembali ke Indonesia, bisa dalam bentuk rupiah ataupun dollar Amerika Serikat. Opsi lain yaitu menempatkan dana hasil ekspor di luar negeri, namun wajib di bank milik pemerintah Indonesia yang ada di negara-negara lain.
Persoalan dana ekspor ini menjadi perhatian pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Pada 15 Agustus 2018, sejumlah menteri ekonomi pun membicarakan persoalan ini bersama para pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau KADIN. Ketua Umum KADIN Rosan Roeslani mengatakan hanya 80 persen dari ekspor yang kembali ke Indonesia dan hanya 15 persen yang ditukarkan dalam mata uang rupiah.
Nantinya, setiap kegiatan ekspor hasil sumber daya alam harus menggunakan Letter of Credit sehingga pemerintah bisa menagih komitmen dari para eksportir ini. Jika melanggar, maka Kementerian ESDM telah menyiapkan sanksi tertentu bagi para eksportir.
Baca: Rupiah Jeblok, Menteri Jonan Pastikan Harga BBM Tak Naik
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan timnya akan meminta laporan berkala dari para eksportir setiap bulan. Menurut Gatot, sanksi yang akan dijatuhkan yaitu pengurangan produksi yang akan disesuaikan dengan besaran pelanggaran yang dilakukan.