BKN: 2.357 PNS Aktif Jadi Terpidana Tindak Pidana Korupsi
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 4 September 2018 17:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan saat ini terdapat 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. "Kami menemukan sejumlah 2.674 PNS dengan rincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, saat konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa, 4 September 2018.
Baca: Syafruddin Tegaskan Bakal Hukum PNS yang Kedapatan Korupsi
Data ini, kata Bima, terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang diperoleh. Ia menjelaskan pihaknya sejak 2015 melaksanakan pendataan ulang PNS.
Pendataan ulang PNS oleh BKN diatur Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 untuk memperoleh data PNS yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi. Pendataan ulang itu untuk menyikapi permasalahan belum diberhentikan PNS terpidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dari hasil pendataan ulang PNS (PUPNS) 2015 itu, kata Bima, BKN menemukan 97.000 PNS yang tidak mendaftarkan diri kembali dengan berbagai sebab. "Sebanyak 97 ribu itu banyak di antaranya tidak mengisi karena menjalani masa tahanan," ujarnya.
Sebanyak 97 ribu PNS yang tak mendaftarkan diri ulang, menurut Bima, karena tengah berada di dalam penjara. "Sehingga tidak bisa mengisi. Berdasarkan hasil itu, kemudian kami melakukan pendalaman-pendalaman lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipenjara atau menjalani kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. Pemberhentian tak hormat itu karena pegawai itu melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
"Kami mencoba menelusuri, memverikasi, dan memvalidasi data itu, namun kami mengalami kesulitan karena putusan pengadilan itu tidak tersedia, jadi putusan pengadilan itu hanya diberikan kepada yang bersangkutan," ujar Bima.
<!--more-->
Lebih jauh Bima menyatakan BKN juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan data-data PNS perkara korupsi tersebut. "Data-data itu ada banyak ada sekitar 7 ribu lebih," tuturnya.
Bima mengaku pihaknya mengalami kesulitan untuk menelusuri data-data itu. "Karena putusan pengadilan ini tidak tercantum NIP-nya jadi kami harus memastikan yang bersangkutan betul-betul PNS."
KPK, kata Bima, melalui Deputi Pencegahan telah menyurati BKN pada 1 Maret 2018 tentang pengawasan dan pengendalian kepegawaian terkait pemblokiran data PNS perkara korupsi tersebut. "Jadi, kami sudah merespons, dan berdasarkan pertemuan dengan KPK kemudian 2.357 data PNS itu telah kami blokir. Ini untuk mencegah potensi kerugian negara," ujarnya.
Bima menyebutkan, ke depan, BKN akan melakukan verifikasi dan validasi data yang telah ada maupun data baru yang diterima. BKN juga akan membantu instansi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat. Masalah ini juga diharapkan dapat diselesaikan pada akhir tahun ini.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan data yang disampaikan oleh BKN merupakan perhatian bersama bagi para pemangku kepentingan. "Konferensi pers bersama dengan KPK, Menpan RB, dan BKN pada hari ini menunjukkan dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Tjahjo.
Pimpinan KPK Agus Rahardjo menilai kondisi tersebut menunjukkan tidak optimalnya pemberantasan korupsi karena upaya penegakan hukum yang sudah berjalan menjadi tidak menimbulkan efek jera (deterrent effect). Di samping itu, hal ini mengindikasikan adanya kelalaian administratif dan pelanggaran undang-undang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Baca: Atlet Asian Games Diterima CPNS 2018 Tanpa Tes
"KPK akan melakukan pengawasan guna memastikan seluruh instansi terkait melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Agus. Tak terkecuali yang dimaksud adalah pengawasan terhadap PNS diduga terlibat tindak pidana korupsi.
BISNIS