Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syafruddin Tegaskan Bakal Hukum PNS yang Kedapatan Korupsi

image-gnews
Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin saat dilantik menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018. Syafruddin menggantikan Asman Abnur yang mengundurkan diri dari Kabinet Kerja karena partainya, PAN, memilih mengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di pilpres 2019. TEMPO/Subekti.
Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin saat dilantik menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018. Syafruddin menggantikan Asman Abnur yang mengundurkan diri dari Kabinet Kerja karena partainya, PAN, memilih mengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di pilpres 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengancam akan menindak Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang kedapatan korupsi. "Ya iya lah pasti (akan menghukum). Saya kan bekas Wakapolri," ujar dia di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018.

Baca: Soal Penyederhanaan Tunjangan PNS, Begini Respons Sri Mulyani

Tindakan tegas, bukan hanya akan diberikan kepada ASN yang melakukan korupsi. Melainkan juga kepada ASN tidak netral pada masa Pemilihan Umum 2019 mendatang. "Semua ASN harus netral, kalau tidak akan kami tindak."

Syafruddin berujar ancaman itu bukan baru kali ini dilontarkan. Ia mengklaim telah menerapkan tindakan tegas itu sejak menjabat Wakil Kepala Kepolisian RI. "Seperti saya di Polri, semua anggota Polri harus netral," kata Syafruddin. "Kalau tidak netral, out."

Baca: Kabupaten Agam Kekurangan 3.640 PNS

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut sebanyak 32,97 persen atau hampir sepertiga terdakwa korupsi 2017 adalah berstatus pegawai pemerintah di berbagai tingkatan. Berdasarkan penelitian ICW, dalam tren vonis perkara korupsi 2017, latar belakang profesi pelaku korupsi yang dapat teridentifikasi adalah 456 terdakwa alias 32,97 persen berlatar belakang pegawai pemerintah di berbagai tingkatan.

Setelah pegawai pemerintah, pelaku korupsi terbanyak berasal dari kalangan swasta sebanyak 224 terdakwa alias 16,2 persen, disusul oleh Kepala Daerah sebanyak 94 terdakwa (6,80 persen). Setelah itu ada pelaku korupsi dari BUMN/BUMD sebanyak 37 terdakwa (2,68 persen) perguruan tinggi sebanyak 34 terdakwa (2,46 persen) dan 33 terdakwa (2,39 persen) berlatar belakang anggota legislatif baik DPR/DPRD.

“Tren ini menunjukkan bahwa tidak ada perubahan yang signifikan terkait dengan latar belakang profesi pelaku tindak pidana korupsi dari 2015-2017. Mayoritas pelaku masih berlatar belakang pegawai negeri dengan sedikit perubahan di posisi-posisi selanjutnya, yang juga tidak signifikan,” ujar Lalola Easter, Peneliti Hukum ICW, Jumat, 4 Mei 2018. 

Besarnya jumlah PNS yang menjadi pelaku korupsi, lanjutnya, menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola pemerintahan daerah, di mana pegawai negeri masih selalu menduduki posisi pertama sebagai pelaku korupsi. Jika selama ini para kepala daerah menyatakan komitmennya untuk melakukan reformasi birokrasi sekaligus pencegahan korupsi, hal tersebut tidak tampak dari data tren vonis 2015-2017. Begitu pula dengan sektor swasta yang tetap menempati posisi kedua sejak 2015 – 2017.

Patut diduga, paparnya, korupsi yang melibatkan pihak swasta dan PNS adalah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, maupun dalam konteks penerbitan izin usaha karena hanya dalam konteks itulah terdapat persinggungan langsung natara pegawai pemda dengan swasta.

Dalam keterangan tertulis Badan Kepegawaian Negara, Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun PNS, Sukamto menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan berstatus memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach). “Terhadap PNS yang melakukan tipikor dan sudah inkrach harus segera dilakukan tindakan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),“ ujar Sukamto.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 jam lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

21 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

Surat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor alasan sakit tak dapat memenuhi panggilan KPK sampai sembuh. Ali Fikri, "Agak lain."


Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

2 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

2 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

4 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.