BPJS Tak Bayar Klaim 3 Penyakit, Menkes Minta Aturan Dicabut

Reporter

Bisnis.com

Rabu, 29 Agustus 2018 17:15 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mencabut tiga aturan baru yang diterbitkan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS. Ketiga aturan itu tentang pelayanan kesehatan untuk penyakit katarak, biaya persalinan dan rehabilitasi medik.

Menurut Nila, ketiga aturan ini seharusnya diatur melalui Peraturan Presiden. Menurutnya, saat ini telah ada bauran terkait dengan ketiga aturan tersebut namun belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. "Ketiga aturan tersebut sudah keluar sebelum presiden tanda tangan, sehingga memang ini membuat kegaduhan dan semestinya ditunda," ujarnya, Senin, 27 Agustus 2018.

Nila menegaskan, Kemenkes akan melakukan pembahasan tentang ketiga aturan tersebut dengan sejumlah pemangku kepentungan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Mata Indonesia (Perdami).

Pasalnya, BPJS Kesehatan mengeluarkan ketiga aturan tersebut dengan tujuan efisiensi untuk mengurangi defisit. "Harus dicari win-win solution-nya. Tidak hanya satu sisi saja, peraturan direktur karena kalau hanya satu sisi saja mengurangi Rp 360 miliar, apa artinya," ucap Nila.

Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo meminta ketiga aturan tersebut dicabut. Menurutnya, kedudukan dan implementasi aturan tersebut dilakukan secara eksternal, di luar BPJS Kesehatan.

Advertising
Advertising

"Misal seperti jadwal fisioterapi itu kewenangan medis bukan kewenangan BPJS, yang membatasi hanya 2 kali dalam sepekan," katanya.

Ketiga aturan tersebut, lanjutnya, juga mengurangi manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No.12/2013 yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir direvisi dengan Peraturan Presiden No.28/2016.

Menurutnya, seharusnya pengurangan manfaat hanya dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Presiden yang kini sedang dalam proses finalisasi.

"Tidak dibenarkan untuk mengubah manfaat JKN dengan aturan Perdirjampelkes. Penetapan aturan tersebut melanggar prinsip good governance yaitu ketautan kepada hukum [rule of law]," tuturnya.

Dalam penerbitan ketiga aturan tersebut, sebutnya, BPJS Kesehatan tak melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan DJKN. Selama ini, pembahasan terfokus soal perbaikan dana operasional BPJS, dana transfer daerah, perbaikan manajemen klaim, perbaikan rujuk balik, dan mitigasi fraud.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady menuturkan ketiga penyakit yaitu katarak, persalinan bayu lahir sehat dan fisioterapi menghabiskan biaya paling besar. Sepanjang tahun lalu, BPJS membayar klaim bayi baru lahir sehat senilai Rp 1,7 triliun, operasi katarak senilai Rp 2,65 triliun dan fisioterapi senilai Rp 965 miliar.

Baca juga: Asuransi atau Investasi? Yang Mana Pilihan Milenial

"Utilisasinya cukup tinggi dari biaya juga demikian tapi kasusnya tidak tergolong gawat darurat yang perlu diprioritaskan dan dilakukan sehingga ada upaya efisien. Lalu muncul tiga aturan ini," kata Maya.

BISNIS

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

3 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

3 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

12 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

26 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

27 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

31 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

36 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

36 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

36 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

38 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya