Restitusi Pajak Mei Hingga Juni Naik Dua Kali Lipat
Reporter
Kartika Anggraeni
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 23 Agustus 2018 17:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mencatat pada periode Mei hingga Juni 2018 terdapat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak sebesar Rp 5,88 triliun. Angka tersebut meningkat sebesar 124,4 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 2,62 triliun.
BACA: Penerimaan Pajak 2018 Diyakini Tercapai karena 3 Alasan Ini
"Terjadi lonjakan pengajuan restitusi dipercepat yang sangat signifikan sejak PMK Nomor 39 tahun 2018, yang berlaku sejak 12 April 2018," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat konferensi pers di kantor Bea Cukai, Soekarno Hatta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Peraturan tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan likuiditas wajib pajak. Selain itu juga mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kemudahan dalam berusaha.
Robert mengatakan dengan terjadinya lonjakan restitusi dipercepat yang sangat signifikan, jumlah restitusi yang diberikan kepada wajib pajak (WP) melalui mekanisme yang sama juga melonjak tajam. Menurut Robert ada 3 kriteria wajib pajak yang mengajukan percepatan restitusi yaitu wajib pajak dengan adanya kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, serta pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Dia melanjutkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 2018 mencapai 1.542. Realisasi ini meningkat sebesar 284,5 persen dari periode sama tahun 2017 sebanyak 401 SPT. "Artinya kebijakan percepatan restitusi ini dimanfaatkan," ujar dia.
Robert juga menjelaskan jumlah restitusi yang diberikan kepada wajib pajak melalui mekanisme restitusi dipercepat juga melonjak sebesar 63,4 persen pada periode Mei sampai Juni 2018. Angka tersebut naik Rp 2,8 triliun, lebih tinggi dari 2017 yang hanya sebesar Rp 1,71 triliun.
BACA: Penerimaan Pajak Capai Rp 760,57 Triliun, Naik 15,49 Persen
Robert mengatakan sebanyak 708 Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dikembalikan kepada WP pada periode Mei sampai Juni 2018. Angka ini meningkat 291,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.