TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan para pengusaha sepakat membawa 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam negeri. Saat ini, baru sekitar 80 persen dari dana tersebut yang pulang ke tanah air.
"Kami ingin semua stabil, jadi kami sepakat dana hasil ekspor masuk seratus persen," ujar Rosan di The Westin, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Agustus 2018.
Kadin baru saja menggelar pertemuan bersama para pengusaha dari berbagai bidang, menteri-menteri bidang perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Bank Indonesia. Mereka membahas soal nilai tukar rupiah.
Selain itu, Rosan berujar pengusaha akan berusaha meningkatkan persentase devisa hasil ekspor yang dikonversi ke rupiah. Sebab, saat ini baru 15 persen alias US$ 20 miliar saja dari dana tersebut yang diubah ke rupiah.
"Target kita bisa naik sampai 40-50 persen kesadaran dunia usaha untuk mengubah devisa hasil ekspornya ke rupiah," kata Rosan. Dengan demikian, ia menargetkan ada US$ 70-80 miliar devisa hasil ekspor yang dikonversi ke rupiah.
Setidaknya, ujar Rosan, itu adalah salah satu langkah yang bisa diupayakan dunia usaha guna memperkuat nilai tukar rupiah saat ini. Meski, Indonesia saat ini masih menganut Undang-Undang devisa bebas. "Makanya dunia usaha harus sama-sama."
Berdasarkan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate Bank Indonesia, nilai tukar rupiah Selasa masih bertengger di level Rp 14.621 per dolar AS. Angka tersebut menguat tipis dari Selasa, 14 Agustus 2018 yang Rp 14.625 per dolar AS.
Dunia usaha, kata Rosan, menyadari bahwa menjaga nilai tukar rupiah perlu dilakukan. Sebab, apabila rupiah terus melemah, pengusaha juga yang bakal dirugikan. Apalagi, saat ini dunia usaha Indonesia masih sangat bergantung pada produk impor."Jadi kami tidak suka kejutan, kami menginginkan kestabilan," kata Ketua Kadin tersebut.
AMPHI Mendemo Kemenkeu soal 7 Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan Parkir Devisa HasiL Ekspor
1 Maret 2024
AMPHI Mendemo Kemenkeu soal 7 Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan Parkir Devisa HasiL Ekspor
AMPHI mendemo Kantor Kemenkeu soal tujuh perusahaan yang dinyatakan tidak mematuhi ketentuan parkir dolar hasil ekspor. Ada tiga tuntutan dalam demo ini.