Kemenkeu Serahkan Barang Milik Negara Eks Pertamina Rp 511 M
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 7 Agustus 2018 12:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menghibahkan dan menetapkan status penggunaan serta penyerahkelolaan Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina senilai total Rp 511 miliar. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyebut pengelolaan BMN mesti ditingkatkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Baca: Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk Freshgraduate
"Sejalan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 untuk menjadi instrumen fiskal dan pengurangan ketimpangan serta peningkatan kualitas belanja negara yang efektif dan efisien," ujar Isa di kantornya, Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018.
Adapun barang milik negara yang diserahkan, kata Isa, antara lain tanah seluas 330,902 meter persegi senilai Rp 7 miliar dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Baca: Revitalisasi Kilang Minyak, Pertamina Siapkan BBM Euro V
Selain itu, tanah seluas 95.361,50 meter persegi dan bangunan senilai Rp 139 miliar ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian Pertahanan, dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Tanah tersebut akan digunakan untuk Pangkalan Utama TNI AL XIV Sorong.
Ketiga, tanah seluas 13.305 meter persegi dan tiga bangunan senilai Rp 158 miliar ditetapkan status penggunaannya kepada Badan Narkotika Nasional, yang digunakan sebagai gedung Kantor Pusat BNN.
Tanah seluas 5.000 meter persegi senilai Rp 59 miliar ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian Luar Negeri, yang digunakan untuk pembangunan gedung baru Kantor Pusat Perwakilan Persatuan Bangsa-Bangsa. Lalu tanah seluas 48.717 meter persegi dan dua bangunan seluas 1.194 meter persegi senilai Rp 148 miliar diserahkelolakan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara.
Penandatanganan dan berita acara serah terima dilakukan oleh Isa bersama dengan pihak-pihak terkait penerima aset pada hari ini di Kantor Pusat DJKN. "Serah-terima aset ini merupakan salah satu bentuk good public government dalam pengelolaan BMN yang dikuasai oleh Pengelola Barang, khususnya BMN, yang berasal dari aset eks Pertamina," kata Isa.