Kominfo Lakukan Konsultasi Publik Penyiaran Televisi Digital
Reporter
Kartika Anggraeni
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 2 Agustus 2018 16:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan Kominfo akan melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pelaksanaan Penyiaran Televisi Secara Digital melalui Sistem Terestrial dari tanggal 1 sampai 6 Agustus 2018. Ia menjelaskan rancangan peraturan ini disusun atas sejumlah pertimbangan.
Baca: Menkominfo Rudiantara: Konektivitas Kunci Revolusi Industri 4.0
Pertimbangannya antara lain perkembangan teknologi penyiaran dan sistem penyiaran televisi digital yang merupakan kebijakan nasional, harus memperhatikan komitmen antara negara-negara ASEAN dalam menjalankan rekomendasi International Telecommunication Union (ITU).
“Serta diperlukannya pengaturan penyelenggaraan penyiaran multipleksing untuk menjalankan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke digital,” tutur dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Agustus 2018.
Noor Iza mengatakan rancangan peraturan menteri memuat beberapa substansi, seperti penyelenggaraan penyiaran TV digital dilaksanakan oleh penyelenggara siaran digital, yaitu Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan siaran secara digital dan penyelenggara multipleksing. "Pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran simulcast dibatasi jangka waktu pelaksanaannya sampai dengan penghentian siaran analog (Analog Switch Off) yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Noor Iza.
Substansi lainnya menyangkut penyelenggaraan siaran digital menyewa saluran siaran kepada penyelenggara multipleksing. Kemudian kesepakatan antara penyelenggara multipleks dan penyelenggara siaran digital dituangkan dalam perjanjian kerja sama. "Serta penyelenggara multipleksing wajib memenuhi standar kualitas layanan," kata dia.
Menurut dia, Kominfo membantu penyediaan set top box (STB) kepada masyarakat yang secara ekonomi dinyatakan kurang mampu agar dapat menerima siaran digital. "Dalam hal terjadi perselisihan antara Penyelenggara Multipleksing dengan Penyelenggara Siaran Digital dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal dapat melakukan mediasi," ujar dia.