Bank Indonesia Prediksi KPR Naik Sampai 13,5 Persen Akibat LTV

Selasa, 31 Juli 2018 18:04 WIB

Suasana Mandiri Properti Expo 2018 yang diselenggarakan PT Bank Mandiri Persero Tbk bekerjasama dengan PT. Debindomulti Adhiswasti dan DPD Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta di Jakarta Convention Center, Jakarta pada pada 5-13 Mei 2018. Pameran ini memberikan Grand Prize satu unit rumah bagi pengunjung yang beruntung. Dewi Nurita/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia memprediksi sampai dengan Desember 2018 setelah kenaikan loan to value per Agustus 2018 akan menaikkan kredit pemilikan rumah (KPR) sampai 13,5%.

Simak: Bank Indonesia Siap Naikkan Suku Bunga Terbuka

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Retno Ponco Windarti mengatakan ada perkiraan atas dampak relaksasi loan to value atau LTV per Agustus 2018 adalah kenaikan angka kredit pemilikan rumah (KPR) sampai 13,5%. Retno menyatakan saat ini angka KPR sekitar 11%.

“Kita masih ingin angka itu bisa naik selama angka kreditnya bagus, menunjang pertumbuhan yang tinggi,” kata Retno di Balai Kartini, Selasa 31 Juli 2018.

Dia menerangkan, rasio KPR terhadap produk domestik bruto (PDB) di Indonesia dibandingkan di negara-negara lain cenderung masih rendah. Retno menjelaskan, meskipun begitu pertumbuhan KPR Indonesia pada periode Maret 2018 masih tertinggi di Asia Tenggara setelah Filipina.

Advertising
Advertising

“Dampak LTV ini nantinya akan terasa setelah enam bulan, mungkin dimulai pada awal 2019 nanti,” terang Retno.

Secara makro, Retno menjelaskan bahwa pertumbuhan sumber pendanaan di sektor properti menunjukkan tren yang meningkat selama setahun terakhir. Hal ini terutama ditopang oleh pertumbuhan kredit properti yang berasal dari dalam negeri. Retno menuturkan, total pembiayaan properti pada Mei 2018 tercatat mencapai Rp840.3 triliun atau meningkat 11,4% year on year (y-o-y).

Retno juga menyebut BI tidak akan menampik adanya resiko jika kredit KPR bertumbuh terlalu tinggi namun kualitasnya buruk.

Retno mengingatkan sejumlah aspek prudensial yang perlu diingat. Pertama, pelonggaran LTV berlaku hanya untuk bank dengan rasio non performing loan (NPL) Net di bawah 5% dan NPL KPR gross kurang dari 5%.

Kedua, bank wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain, untuk jangka waktu minimal 1 tahun.

Ketiga, implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran.

Keempat, bank harus memiliki kebijakan tersendiri yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

Kelima, implementasi pelonggaran pencairan bertahap, hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank.

Keenam, bank wajib memastikan bahwa transaksi dalam rangka pemberian kredit termasuk pembayaran uang muka dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan pengembang atau penjual.

Baca juga: Tangkap Pertumbuhan Bisnis Online, BI Siapkan Big Data

Retno mengatakan implementasi kebijakan LTV Bank Indonesia pada Agustus 2016 lalu sampai Mei 2018 telah meningkat menjadi 12,75%. Angka ini berada di atas angka total pertumbuhan kredit perbankan sebesar 10,26%.

BISNIS.COM

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

4 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

5 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

5 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

6 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

6 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

6 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

6 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya