ESDM Kesulitan Jatuhkan Sanksi Kewajiban Pasokan Batu Bara

Kamis, 19 Juli 2018 07:00 WIB

Korea Jajaki Studi Gas Metan Batu Bara
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga saat ini masih mengevaluasi laporan perusahaan pertambangan terkait kewajiban pasokan batu bara ke pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Berdasarkan hasil sementara, Kementerian melaporkan masih banyak perusahaan yang belum memasok batubara ke pasar lokal sebanyak 25 persen dari total produksi.
"Ada perusahaan yang lebih, ada juga perusahaan yang kurang, saya tak bisa menyebutkan berapa banyaknya," ungkap Bambang di kantornya, Rabu 18 Juli 2018.
Bambang mengemukakan perusahaan yang tak mampu memenuhi kewajiban adalah penambang kecil. Izin pertambangannya pun diterbitkan pemerintah provinsi. Sementara Kementerian Energi hanya berwenang menerbitkan izin bagi wilayah pertambangan lintas provinsi.
Akibatnya, Kementerian Energi tak bisa menerapkan sanksi bagi penambang kecil yang melanggar. Pemerintah, kata Bambang, hanya bisa meminta pemerintah setempat untuk melaksanakan sanksi. Hukuman bagi perusahaan yang tak memenuhi kewajiban ini adalah pengurangan kuota produksi.
"Kami cuma minta lewat gubernur. Kalau enggak bisa ya menaati ya bagaimana," ungkap Bambang.
Persoalan lain dalam kewajiban DMO adalah spesifikasi batubara. Banyak penambang belum bisa memasok batubara karena tak cocok dengan standar milik PT PLN (Persero) sebagai pembeli. Pembangkit batubara PLN hanya mampu menerima batubara dengan Spesifikasi 4.000-5.000 kalori per gram.
Selain mengatur kuota, pemerintah juga menetapkan harga khusus batubara domestik maksimal US$ 70 per ton. Jika harga batubara acuan di bawah itu, maka pembeliannya mengacu ke harga pasar. Besaran itu berlaku bagi batubara berkalori 6.322 per gram.
19 April lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebenarnya membolehkan penambang melakukan transfer kuota. Artinya, penambang yang tidak menjual batubara sesuai DMO bisa membeli kuota dari perusahaan yang memiliki persentase produksi yang melebihi kewajiban. Maklumat disampaikan melalui surat ke seluruh penambang.
Namun surat itu tak membuat masalah beres. Sebab, banyak penambang yang keberatan harus membeli kuota dengan harga yang mahal. Seperti PT ABM Investama Tbk yang harus memenuhi kewajiban pasokan untuk anak perusahaannya yang menambang di Aceh. Tambang ini hanya memproduksi batubara berkalori 3.200 per gram sehingga tak bisa dijual ke dalam negeri. Direktur Keuangan ABM Adrian Erlangga menyatakan perusahaannya tak mau melaksanakan transfer kuota karena harganya tak masuk akal. "Transfer kuota mahal dan harganya belasan dolar AS. Tak masuk akal," ungkap Adrian.
ABM tengah meminta pengecualian kewajiban dari Kementerian Energi. Namun proses ini tak mudah karena perusahaan lainnya berisiko meminta perlakuan serupa. Adrian mengatakan perusahaan juga tengah membahas alternatif supaya kewajibannya bisa terpenuhi. "Niat kami emang mau comply dengan kewajiban," katanya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia Hendra Sinadia mengatakan kewajiban DMO memang sulit dipukul rata bagi semua perusahaan. Sebab, setiap tambang memiliki karakter berbeda. Mulai dari besaran kalori, cadangan, biaya produksi, ataupun letak tambangnya. "Kami juga sulit untuk memfasilitasi ini," ujar dia.
Pekan lalu, Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso mengemukakan perusahaannya sudah tak bermasalah mendapatkan pasokan batubara domestik. Kondisi itu berbeda saat aturan harga batu bara domestik baru berlaku pada Maret lalu, perusahaannya sempat kesulitan memperoleh pasokan. Akibatnya operasi PLTU PLN sempat terganggu. "Sekarang realisasi pasokannya sudah 48 persen dari target," tutur Iwan.

Berita terkait

Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

3 jam lalu

Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

Faisal Basri mengkritisi promosi kendaraan listrik yang selama ini tak mengungkap adanya dampak negatif lantaran masih mengandalkan batu bara

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

7 jam lalu

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

Terpopuler: Perjalanan bisnis sepatu Bata yang sempat berjaya hingga akhirnya tutup, kawasan IKN kebanjiran.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

15 jam lalu

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

Energi kotor biasanya dihasilkan dari pengeboran, penambangan, dan pembakaran bahan bakar fosil seeperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

22 jam lalu

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

2 hari lalu

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.

Baca Selengkapnya

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

3 hari lalu

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

Indonesia dan Australia menghadapi beberapa tantangan yang sama sebagai negara yang secara historis bergantung terhadap batu bara di sektor energi

Baca Selengkapnya

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

3 hari lalu

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

4 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

5 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

5 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya