Batas Kepemilikan Asing Tak Hambat Spin Off Prudential Indonesia
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 5 Juli 2018 17:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia menyatakan aturan batas kepemilikan saham asing tidak menjadi kendala bagi perusahaan untuk melakukan spin off atau pelepasan unit bisnis syariah. Prudential Indonesia masih terus melakukan persiapan menjelang batas waktu pelepasan pada 2024 nanti.
"Kalau dibilang menghambat, saya pastikan tidak," kata Corporate Marketing Communications and Sharia Director Prudential Indonesia, Nini Sumohandoyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.
Menurut Nini, Prudential telah mempersiapkan pelepasan unit bisnis syariah jauh sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Aturan yang resmi berlaku pada 18 April 2018 ini menegaskan bahwa batas maksimal dari kepemilikan asing di perusahaan asuransi adalah sebesar 80 persen.
Baca: Prudential Bukukan Pendapatan Premi Rp 13 T di Semester I
Sementara itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan asuransi untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah yang dimiliki dengan tenggat waktu 17 Oktober 2024. Aturean ini tertuang dalam tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peratran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016.
Namun sejumlah kendala ditemui oleh pelaku usaha karena banyak perusahaan yang merupakan hasil joint venture. "Dari segi operasionalnya mereka (perusahaan join venture asing) siap, hanya memang payung hukumnya belum ada terkait dengan kepemilikan saham (asing)," kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah (AASI) Ahmad Sya'roni di Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.
Karena menilai aturan kepemilikan asing ini bukan kendala, maka Prudential Indonesia pun fokus untuk meningkatkan kapasitas tenaga pemasaran asuransi syariah yang dimiliki. Hari ini, Prudential Indonesia meluncurkan unit pelatihan terintegrasi, PRUuniversity dan juga bekerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah untuk meningkatkan profesionalisme 100 ribu agen asuransi syariah berlisensi yang sudah perusahaan saat ini.
FAJAR PEBRIANTO | BISNIS