Ditjen Pajak Sepakati Pertukaran Pajak dengan Otoritas AS
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 2 Juli 2018 17:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyepakati perjanjian pertukaran data dengan otoritas Amerika Serikat sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko penggerusan basis pajak dan pengalihan keuntungan (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS). Dengan adanya perjanjian Bilateral Competent Authority Agreement for the Exchange of Country-by-Country Reports (BCAA on CBCR) ini maka otoritas kedua negara bisa saling bertukar Laporan Per Negara secara periodik.
Keterangan pers Humas Ditjen Pajak yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan pertukaran laporan per negara adalah bagian dari Aksi BEPS 13. Pertukaran laporan ini merupakan salah satu dari empat aksi minimum yang wajib diterapkan bagi yurisdiksi yang berkomitmen untuk menerapkan BEPS Project yang dikeluarkan oleh G20 dan OECD.
Baca: Risiko Penurunan Penerimaan Pajak Masih Tinggi, Ini Sebabnya
Secara multilateral, Indonesia telah lebih dulu menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on CBCR pada 26 Januari 2017. Saat ini kesepakatan itu sudah disetujui oleh sebanyak 69 negara maupun yuridiksi.
Sedangkan jumlah negara yang telah memiliki Qualifying Competent Authority Agreement untuk pertukaran Laporan per Negara dengan Indonesia adalah sejumlah 52 negara atau yurisdiksi. Amerika Serikat tidak termasuk dalam pihak yang menandatangani MCAA on CBCR, sehingga pertukaran Laporan per Negara dengan Amerika Serikat akan dilaksanakan secara bilateral berdasarkan BCAA on CBCR.
Baca: PPh Final Turun, Ditjen Pajak Targetkan UMKM Pembayar Pajak Naik
Penandatanganan BCAA on CBCR antara Indonesia dan Amerika Serikat ini dilakukan, di sela-sela pelaksanaan the 29th Meeting of the Peer Review Group (PRG Meeting). Pertemuan itu dilakukan antara Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Assistant Deputy Commissioner International, Internal Revenue Service, Theodore Setzer.
Pertemuan PRG ini dilaksanakan oleh The Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) di Vaduz, Liechtenstein. PRG Meeting merupakan sidang penentuan nilai negara atau yurisdiksi anggota Global Forum dalam rangka Second Round Review on Exchange of Information on Request (Peer Review), yaitu proses penilaian kepatuhan terhadap standar keterbukaan dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan yang dilakukan berdasarkan permintaan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang disidang dengan proses penilaian yang dilakukan antara lain kesiapan perangkat hukum yang dimiliki untuk mendukung keterbukaan dan pertukaran informasi pada periode Juli 2014 sampai Juni 2017.
Sebelumnya, Global Forum telah melakukan First Round Peer Review pada 2011 dan 2014 kepada Indonesia. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Indonesia telah melakukan berbagai tindak lanjut atas rekomendasi Global Forum, termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang telah disetujui menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.
Hasil penilaian Second Round Peer Review dalam PRG Meeting ini akan dilaporkan kepada Sekretariat Global Forum, untuk kemudian diberitahukan kepada seluruh anggota Global Forum.
Baca berita lainnya terkait pajak hanya di Tempo.co.
ANTARA