Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPh UMKM Turun, Indef Yakin Multifplier Effect Tercipta

image-gnews
Pengunjung mengamati pot dan guci yang terbuat dari kertas koran bekas di Pameran KUMKM Wanita yang diadakan di Bandung, (29/5). Dalam acara ini tersedia berbagai kerajinan seharga Rp. 10.000 hingga Rp. 500.000. TEMPO/Prima Mulia
Pengunjung mengamati pot dan guci yang terbuat dari kertas koran bekas di Pameran KUMKM Wanita yang diadakan di Bandung, (29/5). Dalam acara ini tersedia berbagai kerajinan seharga Rp. 10.000 hingga Rp. 500.000. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara optimistis turunnya Pajak Penghasilan atau PPh untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen bakal berimbas positif. Salah satunya karena bakal menimbulkan multiplier effect.

"Multiplier effect-nya membuat laba ditahan untuk lakukan ekspansi di tahun berikutnya semakin besar," kata Bhima kepada Tempo, Jumat, 22 Juni 2018.

Baca: Di Hadapan 2.000 UMKM, Jokowi Umumkan Penurunan Tarif PPh

Pernyataan Bhima merespons keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi meresmikan langsung peluncuran penurunan PPh untuk UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Keputusan itu tertuang dalam PP nomor 23 tahun 2018 yang merupakan pengganti PP nomor 46 tahun 2013.

Peraturan pemerintah sebelumnya mengatur besaran pajak penghasilan dari usaha yang diterima berdasarkan peredaran bruto yang dikenakan kepada UMKM sebesar sebesar 1 persen. Pajak itu dikenakan jika omzet UMKM melebih Rp 4,8 miliar.

Baca: BNI Tampung Lebih dari Rp 1,78 T Transaksi PPh Final UMKM

Menurut Bhima, sisa pajak yang sebelumnya disetorkan pelaku UMKM bisa dimanfaatkan untuk membeli bahan baku (working capital). "Bisa juga untuk membeli peralatan mesin baru agar kapasitas produksinya naik," tutur dia.

Selain itu, Penurunan PPh tersebut, kata Bhima, juga harus disertai dengan sistem pengawasan yang lebih baik. "Sehingga tax compliances atau kepatuhan pajaknya juga akan meningkat," ucap dia.

Tarif baru PPh Final UMKM tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018. UMKM yang termasuk dalam kategori wajib pajak ini adalah pelaku usaha perorangan, Badan termasuk Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Sementara itu, PP hasil revisi juga mengatur bahwa masa cara perhitungan pajak final 0,5 persen dari omset berbatas waktu. Dalam hal ini, untuk UMKM Perorangan berlaku selama 7 tahun, UMKM Badan selama 4 tahun, dan bagi Badan berbentuk PT selama 3 tahun sejak PP berlaku. Artinya, setelah itu UMKM harus mengikuti aturan pajak yang berlaku umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PPh Final UMKM tersebut juga telah masuk ke dalam komponen Pajak yang dilayani dalam Modul Penerimaan Generasi 2 (MPN G2) yang terdiri atas Pajak, PNBP, dan Cukai. Dengan adanya MPN G2, pembayaran Pajak, termasuk PPh Final UMKM dapat dilakukan melalui berbagai channel yang dimiliki BNI, yaitu Teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan Mini ATM atau EDC.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

17 jam lalu

BCA. Tempo/Tony Hartawan
Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.


Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

3 hari lalu

Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo, menggelar Halal Bihalal dan Silahturahmi Idul Fitri.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

8 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

9 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

10 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


PT Inalum Bagikan Sembako Murah Ramadan

14 hari lalu

Warga Desa Kuala Tanjung, Lalang dan Kuala indah di Kabupaten Batubara, Sumut, membeli paket sembako yang dijual murah PT Inalum, Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Mei Leandha
PT Inalum Bagikan Sembako Murah Ramadan

PT Indonesia Asahan Aluminium atau PT Inalum di Kuala Tanjung membagikan Sembako murah.


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

16 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

16 hari lalu

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja (kiri) bersama Kepala BPJPH (kanan) menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memfasilitasi pembuatan sertifikat halal melalui platform Shopee di Gama Tower, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

Shopee dan BPJPH melakukan kerja sama untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal.


Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

16 hari lalu

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto menjelaskan soal integrasi sistem TikTik Shop dan Tokopedia di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

17 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi