TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara optimistis turunnya Pajak Penghasilan atau PPh untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen bakal berimbas positif. Salah satunya karena bakal menimbulkan multiplier effect.
"Multiplier effect-nya membuat laba ditahan untuk lakukan ekspansi di tahun berikutnya semakin besar," kata Bhima kepada Tempo, Jumat, 22 Juni 2018.
Baca: Di Hadapan 2.000 UMKM, Jokowi Umumkan Penurunan Tarif PPh
Pernyataan Bhima merespons keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi meresmikan langsung peluncuran penurunan PPh untuk UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Keputusan itu tertuang dalam PP nomor 23 tahun 2018 yang merupakan pengganti PP nomor 46 tahun 2013.
Peraturan pemerintah sebelumnya mengatur besaran pajak penghasilan dari usaha yang diterima berdasarkan peredaran bruto yang dikenakan kepada UMKM sebesar sebesar 1 persen. Pajak itu dikenakan jika omzet UMKM melebih Rp 4,8 miliar.
Baca: BNI Tampung Lebih dari Rp 1,78 T Transaksi PPh Final UMKM
Menurut Bhima, sisa pajak yang sebelumnya disetorkan pelaku UMKM bisa dimanfaatkan untuk membeli bahan baku (working capital). "Bisa juga untuk membeli peralatan mesin baru agar kapasitas produksinya naik," tutur dia.
Selain itu, Penurunan PPh tersebut, kata Bhima, juga harus disertai dengan sistem pengawasan yang lebih baik. "Sehingga tax compliances atau kepatuhan pajaknya juga akan meningkat," ucap dia.
Tarif baru PPh Final UMKM tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018. UMKM yang termasuk dalam kategori wajib pajak ini adalah pelaku usaha perorangan, Badan termasuk Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Sementara itu, PP hasil revisi juga mengatur bahwa masa cara perhitungan pajak final 0,5 persen dari omset berbatas waktu. Dalam hal ini, untuk UMKM Perorangan berlaku selama 7 tahun, UMKM Badan selama 4 tahun, dan bagi Badan berbentuk PT selama 3 tahun sejak PP berlaku. Artinya, setelah itu UMKM harus mengikuti aturan pajak yang berlaku umum.
PPh Final UMKM tersebut juga telah masuk ke dalam komponen Pajak yang dilayani dalam Modul Penerimaan Generasi 2 (MPN G2) yang terdiri atas Pajak, PNBP, dan Cukai. Dengan adanya MPN G2, pembayaran Pajak, termasuk PPh Final UMKM dapat dilakukan melalui berbagai channel yang dimiliki BNI, yaitu Teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan Mini ATM atau EDC.
Baca Juga: