Ojek OnlineTak Legal, KATO Siapkan 5 Rencana Ini

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 30 Juni 2018 01:44 WIB

Pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung MPR / DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, 22 April 2018. Maria Fransisca Lahur.

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Aksi Transportasi Online (KATO) menyiapkan lima langkah lanjutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi ojek online perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018. "Langkah itu terdiri dari langkah hukum, politik, dan aksi," ujar Ketua Presidium KATO Said Iqbal kepada Tempo, Jumat, 29 Juli 2018.

Sebelumnya, pengemudi ojek online menggugat Pasal 47 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Mereka keberatan atas ketentuan pasal tersebut yang dianggap tidak mengatur motor sebagai angkutan umum. Namun, MK menolak permohonan uji materi tersebut. Setelah melakukan kajian, MK memutuskan ojek online bukan alat transportasi yang legal.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang akan dilaksanakan KATO untuk mengegolkan gugatannya.

Pertama, melayangkan gugatan warga negara. Said mengatakan KATO tengah merampungkan rencana pengajuan gugatan warga negara atau citizen law suit dalam sepekan ini. Dalam waktu dekat, gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Karena yang kami lihat tersirat dari alasan Hakim MK itu bahwa urusan ojek online ini adalah urusan pemerintah," ujar Said. Isi gugatannya, adalah agar pemerintah melindungi driver ojek online dalam bentuk terbitnya peraturan tertulis, misalnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, atau Peraturan Presiden.

Advertising
Advertising

Kedua, menggugat ulang ke Mahkamah Konstitusi. KATO bakal melayangkan kembali gugatan serupa ke Mahkamah Konstitusi. Namun, kali ini Said mengatakan akan mencari driver lain. Selain itu, pasal yang akan digugat pun akan diganti. "Kami akan berkomunikasi dengan Pak Yusril Ihza Mahendra maupun Pak Eggi Sudjana untuk meminta pandangan mereka," ujar Said.

Ketiga, mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Selain menyiapkan dua gugatan hukum, Said mengatakan KATO juga berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung untuk melakukan Judicial Review atas salah satu pasal di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kami menggugat agar mengakui ojek online," kata dia.

Keempat, melakukan langkah politis. Untuk mengegolkan rencananya, Said mengatakan KATO juga akan melakukan lobi-lobi politik. Lobi itu akan dilakukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami akan ke DPR meminta pembentukan Panitia Kerja atau Panitia Khusus menangani ojek online.

Kelima, aksi massa. Apabila langkah yang ditempuh itu masih belum membuahkan hasil, Said merencanakan untuk kembali menggelar aksi di jalanan untuk menggemakan tuntutannya pengemudi ojek online. "Untuk aksi, kami akan lihat perkembangannya dulu," kata Said.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

2 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

24 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

25 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

27 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

30 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

33 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

33 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

36 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

37 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

40 hari lalu

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.

Baca Selengkapnya