TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta operator transportasi roda dua berbasis aplikasi alias ojek online tidak hanya memikirkan pangsa pasar (market share) yang besar. Hal itu agar para pengemudi ojek online tidak menjadi korban.
"Saya mengimbau kepada operator-operator itu untuk melakukan kegiatan ini dengan hati," kata Budi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Maret 2018.
Budi merasa prihatin dengan tarif jasa ojek online saat ini. Budi berharap pengusaha ojek online tidak mengorbankan mitranya karena hanya mementingkan bisnis.
Karena itulah, penyesuaian tarif perlu dibicarakan dengan pihak terkait. Selain itu, menurut Budi, perlu ada perimbangan dan tanggung jawab kepada masyarakat.
"Kalau bicara sesaat, masyarakat senang banget yang murah-murah, tapi itu membunuh penghasilan saudara-saudara kita yang jadi driver ojek dan taksi online," ujar Budi.
Hari ini, ucap Budi, kan ada pertemuan dengan para pengemudi ojek online. Rencananya, pertemuan dihadiri Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Staf Presiden (KSP). Pertemuan diagendakan di kantor KSP pukul 16.00 WIB.
Baca: Pengemudi Ojek Online Berunjuk Rasa di Depan Istana
Sebelumnya, ribuan pengemudi ojek online dari Go-Jek dan Grab melakukan demonstrasi di depan Istana Presiden, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018. Ketua Forum Komunitas Driver Online Indonesia M. Rahman T. menuturkan ada dua hal yang menjadi tuntutan pengemudi ojek berbasis aplikasi se-Indonesia, yakni payung hukum dan penyesuaian tarif.
"Pertama, ojek online harus punya payung hukum agar (pengemudi) mendapat ketenangan. Kedua, kami minta rasionalisasi tarif menjadi Rp 4.000 per kilometer," katanya saat melakukan orasi di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018, seperti dilansir Bisnis.com.
Dia berujar, tarif yang diterapkan aplikator (penyedia jasa aplikasi ojek online) saat ini sangat minim, hanya Rp 2 ribu per kilometer. Angka itu belum termasuk potongan 20 persen yang harus disetorkan pengemudi kepada perusahaan. Dengan demikian, tarif bersih (nett) yang dikantongi pengemudi hanya Rp 1.600 per kilometer.