Ojek Online Ditetapkan Tak Legal, Ini Rencana Lanjutan KATO

Jumat, 29 Juni 2018 20:05 WIB

Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mendaftarkan uji materi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 7 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Komite Aksi Transportasi Online (KATO) Said Iqbal kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online. Sebab, dengan tidak adanya pengakuan terhadap ojek online, para pengemudi jadi tidak memiliki jaminan perlindungan dan membuat statusnya sama seperti pengojek pangkalan. Ojek Online Tak Legal, Kesejahteraan Driver Dikhawatirkan Bakal Terancam

"Jadi, lepas saja seperti ojek pangkalan. Ini berakibat tidak adanya perlindungan dan kesejahteraan bagi driver ojek online," ujar Iqbal kepada Tempo, Jumat, 29 Juni 2018.

Dalam pengambilan keputusan itu, Iqbal menilai para hakim MK lebih mengedepankan prosedural hukum ketimbang substansi hukum. "Kami mengutuk para hakim itu, kenapa enggak melihat fakta lapangan sebagai data meneruskan perkara ini," ujar Iqbal.

Baca: Ojek Online Gandeng Pengacara, Akan Ajukan Gugatan Soal Tarif

Hakim menyatakan bahwa sepeda motor bukanlah angkutan jalan yang diperuntukkan mengangkut barang dan/atau orang dihubungkan konteksnya dengan Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ. Padahal, menurut Iqbal, fakta menunjukkan angkutan roda dua sudah menjadi angkutan umum melalui sistem ojek online. "Itu substansi yang tidak dilihat oleh hakim MK."

Advertising
Advertising

Iqbal berpendapat seharusnya hakim melihat ojek online berbeda dengan ojek pangkalan. Pada sistem ojek online, ada hubungan antara pengemudi dan aplikator di mana para pengemudi akan mendapatkan perintah kerja berdasarkan aplikasi dan menerima upah.

Baca: Komisi V Akan Evaluasi Motor Jadi Angkutan Umum Ojek Online

"Kalau ojek pangkalan kan dia bekerja sendiri, majikannya dia sendiri, motor sendiri, pulang bawa duit sendiri tak ada pembagian dengan aplikator atau pengusaha," ujar Iqbal. Ia pun menyatakan akan menyiapkan langkah berikutnya untuk mengegolkan gugatannya itu.

Sebelumnya, pengemudi ojek online menggugat Pasal 47 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Mereka keberatan atas ketentuan pasal tersebut yang dianggap tidak mengatur motor sebagai angkutan umum. Padahal, jumlah ojek online semakin masif seiring dengan berkembangnya teknologi.

MK menolak permohonan uji materi Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ yang diajukan para pengemudi ojek online yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online. "Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta hari ini.

Para pemohon merasa Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga berlakunya pasal a quo menimbulkan kerugian hak konstitusional para pemohon.

Adapun dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah berpendapat Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ merupakan norma hukum yang berfungsi untuk melakukan rekayasa sosial agar warga negara menggunakan angkutan jalan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, baik kendaraan bermotor perseorangan, maupun kendaraan bermotor umum. Setelah melakukan kajian, MK memutuskan ojek online bukan alat transportasi yang legal.

CAESAR AKBAR | KARTIKA ANGGRAENI

Berita terkait

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

18 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

19 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

21 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

23 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

27 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

27 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

30 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

31 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

34 hari lalu

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

36 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya