Pemangkasan PPh Dinilai Belum Bisa Maksimalkan Pertumbuhan UMKM

Minggu, 24 Juni 2018 19:24 WIB

Pengrajin menyelesaikan pemahatan patung kayu di Ubud, Bali, Selasa (22/11). Sertifikasi hasil kerajinan kayu di Bali dinilai membantu industri yang didominasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini untuk menembus pasar ekspor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/16.

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) menilai kebijakan pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen belum bisa menggenjot pertumbuhan UMKM. "Bukan faktor ini yang mendorong peningkatan UMKM," ujar Ketua Akumindo Ikhsan Ingatrubun kepada Tempo, Ahad, 24 Juni 2018.

Ikhsan mencatat ada tiga hal yang mesti dilakukan pemerintah untuk memacu geliat UMKM, antara lain dengan terus memberikan iklim usaha yang sehat. Selanjutnya, pemerintah mesti terus menjamin banyaknya uang yang beredar di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat terdorong untuk berbelanja. Selain itu, Iksan meminta pemerintah memberikan akses permodalan seluas-luasnya.

Simak: PPh UMKM Turun, Indef Yakin Multifplier Effect

Meski telah ada pemangkasan pajak tersebut, Ikhsan mengatakan para pengusaha UMKM kini masih direpotkan dengan keharusan membuat laporan pembukuan. "Boro-boro laporan pembukuan, untuk usaha mikro dan kecil, syukur jika punya pencatatan," ucapnya.

Selain itu, Ikhsan mengatakan para pengusaha UMKM masih tetap mengeluarkan biaya yang meliputi biaya pembukuan atau paper work serta biaya birokrasi dari petugas pemeriksa pajak. Biaya tersebut masih belum termasuk biaya konsultan pajak. Adapun besaran kocek yang mesti dirogoh para pengusaha berbeda-beda.

Advertising
Advertising

Baca: Ini Perbandingan Pajak Penghasilan Indonesia dan Negara Lain

Karena itu, Ikhsan mengatakan pertumbuhan sektor UMKM tidak akan terlalu berbeda meski ada kebijakan tersebut. "Jadi kebijakan ini biasa saja," tuturnya. "Di negara lain, untuk usaha mikro dan kecil harusnya PPh finalnya adalah nol. Itulah mengapa Pak Presiden sebenarnya meminta untuk 0,25 persen, namun akhirnya menjadi 0,5 persen."

Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal, mengatakan kebijakan tersebut hanya berdampak pada sektor usaha kelas menengah. Sebab, kata dia, para pemain usaha mikro dan menengah sejatinya tidak banyak yang termasuk obyek pajak.

Baca: PPh Final Bakal Pacu Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditas

"Yang kecil yang enggak kena pajak. Yang dibutuhkan adalah akses terhadap pembiayaan. Itu kurangnya di situ," katanya. Salah satu hal yang membuat para pengusaha UMKM mendapatkan pembiayaan adalah kekurangtahuan mengenai laporan keuangan yang baik. Karena itu, salah satu hal yang bisa ditempuh pemerintah adalah memberikan pelatihan mengenai laporan keuangan yang baik.

Selain itu, Fithra menyarankan pemerintah memberdayakan sumber-sumber pembiayaan di luar perbankan. Apalagi pada era digital ini mulai bermunculan alternatif pembiayaan lain, seperti teknologi finansial (financial technology/fintech).

Baca: Ingin UMKM Cepat Berkembang, Jokowi: Sate Saja Saya Pesan Online

"Kalau bicara era fintech, pemerintah bisa berdayakan pembiayaan fintech. Itu juga bisa menstimulasi pembiayaan di luar perbankan," ujar Fithra.

Kemarin, Presiden Joko Widodo mensosialisasikan pemangkasan PPh final UMKM menjadi 0,5 persen. Sebelumnya, tarif pajak tersebut dipatok 1 persen. Namun banyak keluhan dari pelaku UMKM terkait dengan besaran pajak yang harus mereka tanggung.

Jokowi berharap penurunan PPh final dapat memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya lebih besar lagi. "Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu," ucapnya.

CAESAR AKBAR | VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

4 jam lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

23 jam lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

3 hari lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

6 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

8 hari lalu

Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.

Baca Selengkapnya

Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

11 hari lalu

Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo, menggelar Halal Bihalal dan Silahturahmi Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

PT Inalum Bagikan Sembako Murah Ramadan

21 hari lalu

PT Inalum Bagikan Sembako Murah Ramadan

PT Indonesia Asahan Aluminium atau PT Inalum di Kuala Tanjung membagikan Sembako murah.

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

23 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

23 hari lalu

Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

Shopee dan BPJPH melakukan kerja sama untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya