Menteri Amran Klaim PNS di Kementeriannya Tak Ada yang Membolos

Jumat, 22 Juni 2018 12:55 WIB

Sejumlah Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktifitas usai libur Lebaran, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan para pegawai negeri sipil (PNS) di kementeriannya tidak ada yang membolos kerja seusai libur panjang Lebaran. "Jangankan bolos, hari libur kemarin, semua tim di lapangan," ucapnya di kantornya, Jumat, 22 Juni 2018.

Amran menuturkan semua pegawainya dikerahkan untuk memantau ketersediaan pangan nasional. Hingga hari Idul Fitri, ujar Amran, dia beserta jajarannya terus memantau pergerakan pangan. Menurut dia, persoalan pangan harus terus dipantau.

Baca: Besok PNS Tidak Masuk Kerja, Tunjangan Akan Dipotong

Karena itu, dalam acara halalbihalal yang dia selenggarakan di kantornya, Amran berterima kasih kepada semua PNS di sana. Dia juga meminta maaf jika terjadi kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak.

Dalam acara tersebut, Amran juga membawa keluarganya. Dia memperkenalkan istri dan anak-anaknya kepada semua PNS di Kementerian Pertanian. "Saya sampaikan agar terus bekerja untuk petani dan masyarakat Indonesia, supaya pangan kita lebih berdaulat," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: PNS Besok Masuk Kerja, Begini Pesan Menteri Asman Abnur

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman mengatakan ada sanksi untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), yang tidak masuk kerja pada hari pertama seusai libur Lebaran. "Misalnya pemotongan tunjangan kinerja," ucapnya kepada Tempo, Rabu, 20 Juni 2018.

Herman menjelaskan, PNS yang tidak masuk pada hari pertama kerja seusai cuti bersama akan diberikan hukuman administrasi dengan tetap memperhatikan undang-undang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Herman menuturkan ada beberapa sanksi yang dapat diberikan, bergantung pada kesalahan PNS tersebut. Sanksi hukuman ringan diberikan kepada ASN yang mangkir selama 1-15 hari tanpa alasan. Hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada ASN yang mangkir 16-30 hari. Sedangkan hukuman berat akan diberikan kepada ASN yang mangkir selama 31-46 hari.

Berita terkait

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

20 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

4 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

5 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

5 hari lalu

Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

Dengan meningkatnya jumlah pengunjung selama masa liburan, tekanan terhadap lingkungan alam Kawah Ijen juga meningkat.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

6 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

7 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Alasan Gunung Bromo Ditutup Sementara di Akhir April 2024

7 hari lalu

Alasan Gunung Bromo Ditutup Sementara di Akhir April 2024

Gunung Bromo akan ditutup sementara mulai dari 25 April 2024

Baca Selengkapnya

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

9 hari lalu

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Lebaran 2024, Jumlah Penumpang Pesawat di 20 Bandara AP II Tembus 4,07 Juta Orang

9 hari lalu

Lebaran 2024, Jumlah Penumpang Pesawat di 20 Bandara AP II Tembus 4,07 Juta Orang

Jumlah pergerakan penumpang di 20 bandara yang dikelola PT AP II pada periode angkutan lebaran 2024 mencapai 4,07 juta orang.

Baca Selengkapnya

4 Tips Tingkatkan Performa Setelah Libur Lebaran

9 hari lalu

4 Tips Tingkatkan Performa Setelah Libur Lebaran

Simak tips meningkatkan semangat bekerja setelah libur lebaran agar kamu lebih fresh.

Baca Selengkapnya