TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, mengingatkan para aparatur negara baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS maupun Prajurit TNI dan Anggota Polri, agar masuk kerja. "Saya mengingatkan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Juni 2018.
BACA: BKN: Dosen PNS Dominasi Laporan Hoax dan Ujaran Kebencian
Asman menghimbau jajaran ASN untuk mensyukuri kebijakan pemerintah yang telah menyejahterakan aparatur negara dengan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. "Semoga berbagai kebijakan yang telah ditetapkan Bapak Presiden Jokowi dalam rangka Idul Fitri tahun ini, dapat memacu semangat dan motivasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Asman.
Asman juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap ASN, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang bertugas di tempat-tempat pelayanan umum saat pelaksanaan cuti bersama. "Pada saat yang lain sedang libur, Saudara tetap bekerja melayani masyarakat. Terima kasih atas keikhlasan dan pengorbanan Saudara. Semoga mendapat balasan dari Allah SWT," ucap dia.
BACA: Jokowi Minta 1-2 Hari ke Depan Seluruh THR PNS Sudah Cair
Terkait monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama, Asman mengirimkan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Surat tersebut, kata Asman ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati/walikota.
Asman meminta agar setiap instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama, yakni pada tanggal 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB pada hari yang sama. Laporan itu disampaikan secara online melalui aplikasi sidina.menpan.go.id
Baca berita tentang PNS lainnya di Tempo.co.