OJK Tutup BPR Mega Karsa Mandiri di Depok

Selasa, 5 Juni 2018 18:02 WIB

Bank Mega Karsa Mandiri. bprmkm.co.id

TEMPO.CO, Bandung -Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional II Jawa Barat, Sarwono mengatakan, Dewan Komisioner memutuskan mencabut ijin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mega Karsa Mandiri (MKM) di Depok terhitung hari ini, Selasa, 5 Juni 2018. “Saya bersama LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sudah datang untuk melakukan proses pencabutan izin usaha dengan pemberitahuan pada kurator yang mewakili pemegang saham,” kata dia di kantor OJK Regional II Jawa Barat di Bandung, Selasa, 5 Juni 2018.

Baca: Duit Nasabah BRI Raib Karena Skimming, Bos OJK: Harus Hati-hati

Sarwono mengatakan, bank yang beralamat di Jalan Cinere Raya Blok M Nomor 83 Depok tersebut sebelumnya sudah masuk pengawasan intensif OJK setahun terakhir. Kondisi bank yang tak kunjung membaik hingga masuk dalam pengawasan khusus OJK sejak Maret 2018 gara-gara CAR atau rasio kecukupan modalnya negatif akibat tergerus kredit macet.

“Bank kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bisnisnya. Khususnya di bidang perkreditan. Ini tercermin dari NPL (rasio kredit bermasalah) cukup tinggi, kurang lebih 45 persen, sehingga berdampak pada timbulnya kebutuhan terhadap dana cadangan kerugian. Ini mengakibatkaan CAR menjadi negatif 18,07 persen,” kata Sarwono.

Baca: Duit Nasabah Raib, OJK Minta BRI Audit Internal dalam 2 Minggu

Advertising
Advertising

Sarwono mengatakan, nilai keseluruhan kredit nasabah BPR MKM yang macet itu menembus Rp 2,2 miliar, hampir separuh dari total kredit yang disalurkan bank tersebut menembus Rp 4, 8 miliar. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) bank tersebut hanya Rp 5,6 miliar.

Sekitar 40 persen debitur bank tersebut merupakan pedagang di Pasar Jaya di Depok. “Di sana ada kebijakan pemda yang menurut laporan teman-teman pengawas, mengubah arus jalan, dari yang tadinya 2 arah ke pasar tersebut menjadi 1 arah. Itu mempengaruhi usaha para debitur,” kata Sarwono.

Baca: Saran Otoritas Jasa Keuangan agar BPR Tidak Loyo

Kendati demikian, Sarwono mengatakan, kebijakan pemda itu hanya pemicu. Penyebab utama memburuknya kinerja bank tersebut akibat keputusan pemberian kredit yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dengan ditunjukkan tingginya NPL bank tersebut.

“Analisa pemberian kredit kurang komprehensif, kurang hati-hati, sehinga kemampuan debitur membayar kembali tidak dilihat secara baik,” kata dia. “Ujungnya kredit bermasalah.”

Baca: OJK Imbau Masyarakat Berhati-hati Gunakan Fintech

Sarwono mengatakan, terhitung pencabutan izinnya, bank tersebut kini di bawah pengendalian penuh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS selanjutnya yang akan membentuk tim likuidasi, dan bertahap akan membayarkan uang nasabah yang tersimpan di bank tersebut. ”Penanganan lebih lanjut oleh LPS,” kata dia.

Dalam siaran persnya, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho mengatakan, LPS akan melakukan proses likuidasi bank tersebut. “Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata dia, dikutip dari rilis tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 5 Juni 2018.

Baca berita tentang OJK lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

14 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

7 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

10 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya