OJK Kembalikan Dokumen Perizinan 41 Perusahaan Fintech

Reporter

Caesar Akbar

Senin, 4 Juni 2018 22:04 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berbicara kepada wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 28 Desember 2017. TEMPO/Budiarti Utami Putr

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengembalikan dokumen perizinan 41 perusahaan teknologi finansial atau fintech. "Kami kembalikan dokumennya karena tidak lengkap dan belum sesuai," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di Menara Radius Prawiro, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.

Hingga saat ini, kata Hendrikus, ada 54 perusahaan fintech lending yang telah mengantongi izin. Padahal sebelumnya OJK menargetkan 160 perusahaan fintech bisa mengantongi izin pada tahun ini.

Baca juga: Lirik Bisnis Fintech, Tempo Inti Media Akan Luncurkan T-Pay

Hendrikus meyakini target itu bisa tercapai akhir tahun ini. Sebab, selain perusahaan yang telah mengantongi izin, ia mengatakan 34 perusahaan tengah dalam proses pendaftaran, sementara 35 perusahaan masih melakukan audiensi.

"Sehingga, kalau kita mengasumsikan masih ada 41 perusahaan yang dokumennya kami kembalikan untuk melengkapi, pada Desember nanti, ada potensi 164 perusahaan fintech peer-to-peer uang akan teregistrasi," ucap Hendrikus.

Simak: OJK Sebut RI Pasar Besar Bagi Fintech Syariah

Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan keberadaan fintech peer-to-peer sejatinya bertujuan mengisi ceruk para nasabah yang tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank.

"Kalau tidak dapat perbankan, ya, ke fintech. Kalau perbankan kan ditanya SIUP (surat izin usaha perdagangan), ditanya jaminan, izin. Nah, kalau fintech kan enggak ditanya. Jamu gendong mana ditanya izin," tuturnya. Sebelum ada fintech, Wimboh mengatakan ceruk itu kerap diisi rentenir.

Wimboh meyakini keberadaan fintech tidak akan menyaingi perbankan. Salah satunya disebakan suku bunga fintech yang tinggi dan tidak kompetitif. Sehingga, apabila dibandingkan dengan kredit usaha rakyat, kata dia, layanan itu tentu akan kalah bersaing.

"Bagus kan. Risikonya tinggi, suku bunganya tinggi, prosesnya mudah. Enggak apa-apa. Masyarakat kan terbantu," katanya

Meski demikian, Wimboh mengatakan lembaganya tidak akan mengatur suku bunga fintech. Yang akan diatur, dia menambahkan, adalah prinsip kerja fintech, yaitu mengenai transparansi.

"Harus transparan pricing-nya. Kalau transparan, tentu nanti (ada) kompetisi. Persaingan akan membawa suku bunganya murah," ujarnya mengenai fintech.

Berita terkait

Dituding OC Kaligis Main Mata dengan Jiwasraya, OJK: Prosesnya Transparan

9 jam lalu

Dituding OC Kaligis Main Mata dengan Jiwasraya, OJK: Prosesnya Transparan

Deputi Komisioner OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa pihaknya dalam posisi yang tidak memihak apalagi main mata dengan Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

OJK Minta Jiwasraya Tetap Penuhi Kewajiban Kepada Nasabah yang Menolak Restrukturisasi

12 jam lalu

OJK Minta Jiwasraya Tetap Penuhi Kewajiban Kepada Nasabah yang Menolak Restrukturisasi

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, menegaskan PT Asuransi Jiwasraya harus mengembalikan dana secara penuh kepada para nasabah yang menolak skema restrukturisasi.

Baca Selengkapnya

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

21 jam lalu

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya

Komisi XI DPR akan Panggil BI dan OJK soal Rencana Prabowo Pemutihan Utang

1 hari lalu

Komisi XI DPR akan Panggil BI dan OJK soal Rencana Prabowo Pemutihan Utang

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan berencana memanggil Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas rencana pemutihan utang yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

PT Investree Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh 22 Lender dengan Nilai Gugatan Rp 2,5 Miliar

1 hari lalu

PT Investree Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh 22 Lender dengan Nilai Gugatan Rp 2,5 Miliar

Sebanyak 22 lender menggugat perdata perusahaan pinjaman online PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum usai izin perusahaan itu dicabut Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Antisipasi Kecurangan Pelaporan Keuangan Perbankan

2 hari lalu

OJK Terbitkan Aturan Baru Antisipasi Kecurangan Pelaporan Keuangan Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk antisipasi kecurangan pelaporan keuangan perbankan.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Perbankan Syariah

2 hari lalu

OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Perbankan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman terbaru guna mengembangkan produk perbankan syariah.

Baca Selengkapnya

Profil Muliaman Hadad, Eks Bos OJK yang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BP Investasi Danantara

3 hari lalu

Profil Muliaman Hadad, Eks Bos OJK yang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BP Investasi Danantara

Muliaman Hadad merupakan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola investasi di luar APBN.

Baca Selengkapnya

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Perbankan Syariah

5 hari lalu

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Perbankan Syariah

OJK telah mengembangkan CWLD sebagai produk bank syariah yang berbasis wakaf uang temporer.

Baca Selengkapnya

OJK Kawal Transformasi Perbankan Syariah

5 hari lalu

OJK Kawal Transformasi Perbankan Syariah

OJK telah mengembangkan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai produk bank syariah yang berbasis wakaf uang temporer

Baca Selengkapnya