OJK Kembalikan Dokumen Perizinan 41 Perusahaan Fintech
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 4 Juni 2018 22:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengembalikan dokumen perizinan 41 perusahaan teknologi finansial atau fintech. "Kami kembalikan dokumennya karena tidak lengkap dan belum sesuai," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di Menara Radius Prawiro, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.
Hingga saat ini, kata Hendrikus, ada 54 perusahaan fintech lending yang telah mengantongi izin. Padahal sebelumnya OJK menargetkan 160 perusahaan fintech bisa mengantongi izin pada tahun ini.
Baca juga: Lirik Bisnis Fintech, Tempo Inti Media Akan Luncurkan T-Pay
Hendrikus meyakini target itu bisa tercapai akhir tahun ini. Sebab, selain perusahaan yang telah mengantongi izin, ia mengatakan 34 perusahaan tengah dalam proses pendaftaran, sementara 35 perusahaan masih melakukan audiensi.
"Sehingga, kalau kita mengasumsikan masih ada 41 perusahaan yang dokumennya kami kembalikan untuk melengkapi, pada Desember nanti, ada potensi 164 perusahaan fintech peer-to-peer uang akan teregistrasi," ucap Hendrikus.
Simak: OJK Sebut RI Pasar Besar Bagi Fintech Syariah
Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan keberadaan fintech peer-to-peer sejatinya bertujuan mengisi ceruk para nasabah yang tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank.
"Kalau tidak dapat perbankan, ya, ke fintech. Kalau perbankan kan ditanya SIUP (surat izin usaha perdagangan), ditanya jaminan, izin. Nah, kalau fintech kan enggak ditanya. Jamu gendong mana ditanya izin," tuturnya. Sebelum ada fintech, Wimboh mengatakan ceruk itu kerap diisi rentenir.
Wimboh meyakini keberadaan fintech tidak akan menyaingi perbankan. Salah satunya disebakan suku bunga fintech yang tinggi dan tidak kompetitif. Sehingga, apabila dibandingkan dengan kredit usaha rakyat, kata dia, layanan itu tentu akan kalah bersaing.
"Bagus kan. Risikonya tinggi, suku bunganya tinggi, prosesnya mudah. Enggak apa-apa. Masyarakat kan terbantu," katanya
Meski demikian, Wimboh mengatakan lembaganya tidak akan mengatur suku bunga fintech. Yang akan diatur, dia menambahkan, adalah prinsip kerja fintech, yaitu mengenai transparansi.
"Harus transparan pricing-nya. Kalau transparan, tentu nanti (ada) kompetisi. Persaingan akan membawa suku bunganya murah," ujarnya mengenai fintech.