THR PNS 2018 Jawa Barat Cair Mulai Hari Ini

Senin, 4 Juni 2018 06:19 WIB

Pemprov Jabar Siapkan THR untuk ASN

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2018 di Jawa Barat akan dibayarkan mulai minggu pertama Juni 2018, dengan besaran sesuai dengan penghasilan Mei 2018. Sementara gaji ke-13 dibayarkan di minggu pertama Juli 2018. THR dan gaji ke-13 diberikan pada kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ.

“Dananya dari APBD. Bila dalam APBD belum tercantum atau dananya tidak cukup, maka dana itu diambil dengan melakukan pergeseran anggaran. Dananya diambil dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, atau menggunakan kas yang tersedia,” kata gubernur dengan sapaan Aher itu, dikutip dari rilis yang diterima Tempo, Minggu, 3 Juni 2018.

Baca juga: Kementerian Keuangan: Masyarakat Harus Belanja, Manfaatkan THR

Surat edaran Kementerian Dalam Negeri itu merinci komponen THR. Untuk kepala daerah dan pimpinan serta anggota DPRD terdiri dari gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara untuk ASN komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan.

Aher mengatakan, pembiayaan THR dan gaji ke-13 itu diambil dari ABPD. Jika dananya tidak cukup, atau belum ada, harus disediakan dengan pergeseran anggaran. Pergeseran anggaran tersebut tidak perlu menunggu Perubahan APBD, cukup lewat pemberitahuan pada pimpinan DPRD sebulan sebelum perubahan dilakukan.

Sebelumnya, Aher mengatakan, pemerintah Jawa Barat menambah pendapatan daerah dengan program pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan agar bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintahan provinsi Jawa Barat.

“Beban THR itu di APBD. Kalau tidak kreatif, berarti ngambil APBD yang ada, artinya mengurangi kegiatan yang ada. Kita tidak ingin beban THR itu mengurangi kegiatan yang ada, makanya kita berinovasi. Inovasinya ini. Saya kira masing-masing daerah punya inovasi masing-masing,” kata gubernur dengan sapaan Aher, di Bandung, Kamis, 31 Mei 2018.

Aher mengatakan, anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS di Jawa Barat menembus Rp 200 miliar. “THR itu take home pay, yakni gaji pokok, tunjangan daerah, tunjangan jabatan, seluruhnya, bukan hanya gaji pokok. Itu dari APBD dan sebagaian dana transfer (dari pemerintah pusat). Dana gaji itu dana perimbangan sebagian, dana APBD sebagian,” kata dia.

Menambal kebutuhan membayarkan THR dan gaji ke-13 itu, pemerintah Jawa Barat Kamis, lalu mengumumkan membuka lagi program pembebasan denda pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan bekas. Pemerintah provinsi memberikan fasilitas pembebasan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan dalam dua bulan. “Selama dua bulan, Juli-Agustus 2018,” kata Aher.

Aher optimistis fasilitas pembebasan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan itu akan mendongkrak pendapatan Jawa Barat. “Target pendapatan di luar rencana pendapatan semula itu, ada tambahan Rp 750 miliar,” kata dia.

Pemerintah Jawa Barat mematok target pendapatan dalam APBD yang berasal pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan tahun 2018 ini menembus Rp 11,8 triliun. “Total pajak kendaraan Rp 11,1 tirliun, dari situ adatambahan Rp 750 miliar, jadi 11,8 triliun naiknya,” kata Aher.

Aher mengatakan, cara serupa pernah dilakukannya saat pemerintah pusat memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) Jawa Barat tahun 2016 menembus Rp 400 miliar tahun 2016. Saat itu pemerintah Jawa Barat menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bekas selama tiga bulan.

“Kita punya pengalaman pada 2016 melakukan hal yang sama seperti ini, selama 3 bulan. Kita (saat itu) mendapatkan tambahan pendapatan Rp 900 miliar. Sekarang kita buka lagi untuk periode kedua, selam 2 bulan. Insya Allah targetnya Rp 700 miliar lebih,” kata Aher.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang THR PNS 2018. PP ini mengatur besaran THR untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS) dan pegawai non-PNS di LNS.

Berita terkait

Pemkot Surabaya Akhirnya Bayar THR PNS 2018

8 Juni 2018

Pemkot Surabaya Akhirnya Bayar THR PNS 2018

Tambahan Penghasilan Pegawai tidak dibayar dalam komponen THR karena tidak dialokasikan di APBD Kota Surabaya 2018.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Surabaya Akhirnya Kucurkan THR PNS 2018

8 Juni 2018

Pemerintah Kota Surabaya Akhirnya Kucurkan THR PNS 2018

TPP tidak termasuk dibayarkan dalam komponen THR karena di APBD Kota Surabaya 2018 tidak dialokasikan.

Baca Selengkapnya

Gubernur Jatim Klaim Pemberian THR Tak Bebani Fiskal Daerah

8 Juni 2018

Gubernur Jatim Klaim Pemberian THR Tak Bebani Fiskal Daerah

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengklaim tak ada permasalahan terkait pemberian THR bagi PNS di daerahnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta 1-2 Hari ke Depan Seluruh THR PNS Sudah Cair

7 Juni 2018

Jokowi Minta 1-2 Hari ke Depan Seluruh THR PNS Sudah Cair

Presiden Jokowi meminta THR untuk PNS baik pusat ataupun daerah diberikan dalam satu atau dua hari ke depan.

Baca Selengkapnya

JK: Pemda Seharusnya Sejak Awal Anggarkan THR untuk PNS

7 Juni 2018

JK: Pemda Seharusnya Sejak Awal Anggarkan THR untuk PNS

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tunjangan hari raya atau THR bagi pegawai negeri sipil atau PNS harus disiapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya

Kesulitan Bayar THR, Pemda Diminta Geser Anggaran

7 Juni 2018

Kesulitan Bayar THR, Pemda Diminta Geser Anggaran

Kementerian Keuangan menegaskan pemberian THR dan gaji ke-13 PNS merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Kembali Minta Pemda Tetap Bayarkan THR PNS 2018

7 Juni 2018

Jusuf Kalla Kembali Minta Pemda Tetap Bayarkan THR PNS 2018

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Pemerintah Daerah untuk tetap menyalurkan THR PNS 2018 kepada para pegawai negeri di daerah.

Baca Selengkapnya

THR PNS 2018, Gubernur Banten: Kalau Tak Ada Duit Ya Jangan...

7 Juni 2018

THR PNS 2018, Gubernur Banten: Kalau Tak Ada Duit Ya Jangan...

Pemerintah Provinsi Banten masih mengkaji secara hukum Surat Edaran Kemendagri pada 30 Mei 2018 soal sumber dana THR PNS 2018.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Soroti Pembayaran THR PNS, Berpotensi Maladministrasi

7 Juni 2018

Ombudsman Soroti Pembayaran THR PNS, Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman RI menyoroti pembagian THR ke PNS di daerah.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemda yang Tak Masukkan Tunjangan dalam Pemberian THR

7 Juni 2018

Daftar Pemda yang Tak Masukkan Tunjangan dalam Pemberian THR

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan tetap mencairkan gaji ke-13 plus tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipilnya.

Baca Selengkapnya