Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Pemda yang Tak Masukkan Tunjangan dalam Pemberian THR

image-gnews
Suasana posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 28 Mei 2018. Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang mulai beroperasi pada tanggal 28 Mei 2018 sampai 22 Juni 2018 di area kantor Kemnaker, Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 28 Mei 2018. Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang mulai beroperasi pada tanggal 28 Mei 2018 sampai 22 Juni 2018 di area kantor Kemnaker, Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan tetap mencairkan gaji ke-13 plus tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipilnya. Namun, pembayaran ini hanya berdasarkan gaji pokok tanpa tunjangan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Yusron Sumartono berdalih, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tunjangan hanya dibayar jika pegawai negara bekerja pada bulan terkait.
  
"Ini tidak patut karena (PNS) tidak bekerja (untuk bulan ke-13 dan 14)" ujar Yusron kepada Tempo, Kamis 7 Juni 2018.
 
 
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan jika kebijakan dipaksakan, defisit anggaran akan bertambah lebar. Sebab, Dana Alokasi Umum tahun ini yang berjumlah Rp 1,01 triliun saja sudah tekor Rp 100 miliar untuk membayar gaji pokok. "Jadi kami tekor," kata dia. 
 
Anggaran gaji pokok berikut tunjangannya juga memberatkan Provinsi Banten. Sebagai jalan tengah, pemerintah hanya membayar gaji pokok untuk 10.077 pekerja pelat merah dengan total anggaran Rp 41,9 miliar. "Jika tunjangan dianggarkan, bisa mencapai Rp 110 miliar," tutur Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Banten Nandy Mulya.
 
Pemerintah Kota Bekasi pun absen menaruh komponen tunjangan dalam THR. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi Koswara Hanafi menyebut anggaran tahun ini sudah melonjak hingga Rp 60 miliar dari tahun lalu senilai Rp 45 miliar. "Karena anggaran daerah terbatas, THR tidak full."
 
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Muhammad Taufiq mengeluhkan kebijakan THR yang mendadak dan diterbitkan tanpa mendengar aspirasi pemerintah daerah. Meski begitu, pemerintah Lombok Barat tetap membayar gaji ke-13 dan THR berikut tunjangannya. Akibatnya, anggaran akan defisit sebesar Rp 9,7 miliar. "Perubahan anggaran segera kami usulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Taufiq.
 
 
Pemerintah Jawa Barat juga tetap memasukkan komponen tunjangan dalam THR. Untuk menambal biaya senilai Rp 200 miliar itu, pemerintah mencari dana segar melalui program pembebasan denda pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan bekas.
  
Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis menyatakan seharusnya pemerintah pusat menambah DAU guna mengurangi beban pemerintah daerah. "seharusnya bisa dibahas dalam APBN Perubahan," ungkap Harry.
 
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syafruddin mengatakan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala daerah memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan anggaran. Hal itu mencakup penjadwalan ulang hingga penundaan kegiatan. Sehingga, jika pemerintah daerah masih keberatan, THR masih bisa dibayar di bulan berikutnya.
 
Dia turut membantah kebijakan ini mendadak. Menurut Syafruddin, alokasi gaji ke-13 dan 14 sudah termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018. "Kalau (anggaran) tak tersedia, ada kelalaian pemerintah daerah."
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan semua daerah telah menggarkan THR untuk pegawai negara. "Kami cek satu-satu. Posisi 542 provinsi dan kabupaten/kota telah menganggarkan THR," katanya.
 
ADITYA BUDIMAN | AYU CIPTA | ADI WARSONO | AHMAD FIKRI | ARTIKA RACHMI (SURABAYA) | CAESAR AKBAR

Catatan: artikel ini mengalami perbaikan karena ada kesalahan di beberapa bagian pada pukul 14.01, Kamis, 7 Juni 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

10 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

14 jam lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

14 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.


TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

2 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

3 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.


Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.


Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.


Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

3 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.