Ini Rincian THR Pejabat Non-PNS di Lembaga Nonstruktural

Jumat, 25 Mei 2018 12:00 WIB

Ilustrasi wanita memegang uang atau mendapat THR. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural pada 23 Mei 2018.

PP ini mengatur besaran THR untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS) dan pegawai non-PNS di LNS, mulai Rp 3,4 juta hingga Rp 24,9 juta.

Baca: Pajak THR PNS 2018 Ditanggung Pemerintah, Bagaimana Swasta?

LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pimpinan dan pegawai non-pegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP Nomor 20 Tahun 2018, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Setkab.go.id, Jumat, 25 Mei 2018.

Advertising
Advertising

Bunyi Pasal 4 ayat 1 PP Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan tunjangan hari raya sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang bersangkutan.

PP ini memerintahkan pemberian THR dibayarkan pada Juni 2018. Jika belum dapat dibayarkan, dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Adapun ketentuan mengenai teknis pelaksanaan PP ini diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Rincian besaran THR untuk pimpinan LNS, seperti dikutip dari situs Setkab.go.id.

1. Pimpinan LNS
Ketua/Kepala: Rp 24.980.000
Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000
Sekretaris: Rp 22.305.000
Anggota: Rp 22.305.000

2. Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural
Setara Eselon I: Rp 19.751.000
Setara Eselon II: Rp 15.488.000
Setara Eselon III: Rp 10.986.000
Setara Eselon IV: Rp 8.423.000

Berita terkait

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

4 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

5 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

5 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

6 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

6 jam lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

7 jam lalu

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin keberatan jika Jokowi disebut menyibukkan diri oleh PDIP.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

7 jam lalu

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

Puluhan akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

9 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

9 jam lalu

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

Indonesia kembali mencatat surplus perdagangan 48 bulan berturut-turut pada April 2024

Baca Selengkapnya

Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

10 jam lalu

Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

Jajaran pengurus GP Ansor menemui Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Berikut profil Gerakan Pemuda Ansor.

Baca Selengkapnya