LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Simpanan

Selasa, 15 Mei 2018 07:40 WIB

Lowongan kerja di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). lps.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan suku bunga penjaminan simpanan di perbankan, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas). Suku bunga penjaminan ini diberlakukan untuk periode 15 Mei 2018 hingga 17 September 2018.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho di Jakarta, Senin, merinci tingkat bunga pinjaman simpanan mata uang rupiah untuk Bank Umum tetap sebesar 5,75 persen dan dalam valas 0,75 persen. Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 8,25 persen dalam mata uang rupiah.

Baca: Suku Bunga Simpanan Diperkirakan Stabil Sepanjang 2018

Kebijakan tersebut ditetapkan setelah suku bunga simpanan bank acuan (benchmark) mulai bergerak stabil, setelah tren menurun sepanjang 2017 hingga kuartal pertama 2018.

Samsu menjelaskan saat ini terjadi peningkatan volatilitas pada pasar keuangan dan indikasi awal pergeseran struktural arah suku bunga simpanan yang terlihat dari pergerakan dan arah likuiditas perbankan. "Mengantisipasi perkembangan tersebut, LPS akan meningkatkan intensitas monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan," kata Samsu.

Advertising
Advertising

Terkait hal itu, LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan. Hal ini akan menyesuaikan dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi stabilitas sistem keuangan nasional.

Sesuai ketentuan LPS, kata Samsu, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Oleh sebab itu, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana," ujar Samsu.

ANTARA

Berita terkait

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen

29 September 2023

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen

LPS memutuskan untuk tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Kenapa LPS Kembali Pangkas Bunga Penjaminan Bank?

31 Mei 2021

Kenapa LPS Kembali Pangkas Bunga Penjaminan Bank?

Ketua Dewan Komisioner LPS memaparkan sejumlah alasan pihaknya menurunkan suku bunga penjaminan bagi bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin.

Baca Selengkapnya

LPS Turunkan Bunga Penjaminan di Bank 25 Basis Poin, Ini Daftar Lengkapnya

30 Mei 2021

LPS Turunkan Bunga Penjaminan di Bank 25 Basis Poin, Ini Daftar Lengkapnya

LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin.

Baca Selengkapnya

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR

28 Januari 2021

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR

LPS pada Rapat Dewan Komisioner telah menetapkan kebijakan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR.

Baca Selengkapnya

LPS Berupaya Percepat Penurunan Suku Bunga Penjaminan

24 November 2020

LPS Berupaya Percepat Penurunan Suku Bunga Penjaminan

LPS berupaya mempercepat penurunan suku bunga penjaminannya guna mendorong perbankan menyalurkan kredit ke sektor riil.

Baca Selengkapnya

Likuiditas Stabil, LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan 0,25 Persen

29 September 2020

Likuiditas Stabil, LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan 0,25 Persen

Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen.

Baca Selengkapnya

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.

Baca Selengkapnya

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.

Baca Selengkapnya

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.

Baca Selengkapnya