Cegah Kerugian Investor Akibat Rupiah, OJK Ubah Aturan Hedging

Jumat, 27 April 2018 10:54 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berbicara kepada wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 28 Desember 2017. TEMPO/Budiarti Utami Putr

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang penghilangan persyaratan kewajiban pemenuhan agunan kas atau deposit sebesar 10 persen untuk nasabah tertentu dan untuk transaksi structured product valuta asing (valas) terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai (hedging). “Artinya tidak ada biaya lagi bagi nasabah,” ujar Ketua OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, kemarin.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.6/POJK.03/2018 yang merevisi POJK No.7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum. Perubahan ini diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan Indonesia, dan menarik dana investor yang selama ini tersebar sehingga likuiditas valas kembali membanjir. Transaksi juga diharapkan dapat lebih efisien, meningkatkan likuiditas di pasar derivatif, hingga berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional.

Baca: Bank Indonesia Operasi Pasar, Rupiah Bergerak Naik

Wimboh mengatakan perubahan aturan dilakukan sebab selama ini investor cenderung enggan melakukan hedging di Indonesia, dan lebih memilih melakukannya di Singapura. “Karena di sana tidak ada margin call, dengan ini diharapkan dapat menarik transaksi di dalam negeri, juga sebagai insentif agar investasi yang masuk lebih banyak lagi,” ucapnya.

Berdasarkan laporan dari perbankan, potensi transaksi yang hilang karena tidak dilakukan di dalam negeri sebelumnya bisa mencapai US$ 8 miliar. “Bank-bank BUMN yang bilang karena transaksi besar banyak di sana.” Jika ada margin call 10 persen berarti sekitar US$ 800 juta terhitung sebagai biaya yang harus ditanggung nasabah. “Ini dibilang memberatkan,” katanya.

Advertising
Advertising

Dalam jangka panjang, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu korporasi atau nasabah di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah beberapa waktu terakhir. Sebab, dengan meningkatkan rasio hedging, risiko kerugian akibat selisih kurs dapat ditekan.

Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah mengatakan dengan aktifnya korporasi melakukan lindung nilai, maka permintaan valas korporasi tidak akan membebani pasokan valas di pasar, yang selama ini menjadi penyebab pelemahan rupiah. “Risiko fluktuasi harus dijaga agar tidak menggerus pendapatan korporasi, sehingga tetap bisa berfokus pada pengembangan usaha,” ucapnya.

Ke depan, BI berharap korporasi dapat menjadikan risiko pasar atau risiko kurs ini sebagai bagian dari pengelolaan risiko yang berkelanjutan. Korporasi pun dapat lebih siap ketika menghadapi tekanan ekonomi eksternal semakin kencang.

Ekonom PT Bank Central Asia (BCA) Tbk David Sumual mengatakan aturan baru OJK tersebut dapat menggairahkan pasar hedging. “Karena memang mengkhawatirkan kalau semua transaksi di pasar spot, rupiah bisa jadi semakin volatile,” ujarnya.

David membenarkan jika kewajiban menyetorkan agunan kas menjadi kendala bagi investor yang ingin melakukan hedging rupiah. “Mereka memilih transaksi di luar negeri, sehingga transaksi pasar valas kita tipis sehari sekitar US$ 4-5 miliar. Jadi ketika ada gejolak, sulit menahan tetap balance,” katanya.

Berita terkait

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

20 jam lalu

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

Ketegangan di Timur Tengah yang perlahan mereda menjadi salah satu faktor peluang menguatnya rupiah.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

2 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

3 hari lalu

Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

Analis Ibrahim Assuaibi, memperkirakan rupiah hari ini fluktuatif dan akan ditutup menguat pada rentang Rp 16.150 sampai Rp 16.220 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

3 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

3 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

3 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya