Seorang pengemudi taksi online menunjukan pin bertuliskan penolakan saat menggelar aksi penolakan terkait Permenhub No.108 Tahun 2017 di depan Kemenhub, Jakarta, 29 Januari 2018. TEMPO/Ilham Fikri
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan membuka dua kemungkinan untuk mengatur investasi pada perusahaan aplikasi taksi online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Kami enggak atur soal DNI, tapi kami sudah bicara dengan pihak BKPM," ucap Budi, Selasa, 24 April 2018.
Pembahasan itu dilakukan mengingat Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau sering dikenal dengan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) menyebutkan pemodal asing hanya boleh menguasai saham perusahaan angkutan darat maksimal 49 persen.
Dalam hal ini, ada dua kemungkinan yang akan dilakukan Kemenhub. Kemungkinan pertama adalah merevisi Perpres DNI. Kedua, meminta perusahaan aplikasi taksi onlinemembuat perusahaan baru yang khusus menangani transportasi.
"Ya, pokoknya ada dua kemungkinan, antara perpresnya diubah dan mereka membentuk badan baru. Perpres diubah supaya perusahaan transportasi itu dibuka untuk asing."