Kemendag Hentikan Kegiatan Perantara Properti Tanpa Izin Usaha

Reporter

Antara

Editor

Anisa Luciana

Kamis, 15 Maret 2018 05:48 WIB

Suasana kantor penjualan properti saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2018. Perusahaan properti tak mempunyai izin sesuai dengan syarat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PWE/7/2017. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghentikan sementara kegiatan beberapa perusahaan perantara properti yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mengungkapkan hal tersebut saat melaksanakan inspeksi mendadak di kantor Agen Properti Chika Property di daerah Kelapa Gading dan Agen Properti ERA Peak di Bukit Golf Mediterania Jakarta Utara, Rabu, 14 Maret 2018.

Baca juga: Ini Sebab Investor Korea Selatan Garap Pasar Properti di Jakarta

"Pengawasan kegiatan perizinan ini dilakukan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menciptakan persaingan usaha yang setara bagi pelaku usaha," kata Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 14 Maret 2018.

Veri mengungkapkan tindakan tegas tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pengawasan selama kurang lebih satu bulan. Penghentian sementara kegiatan usaha dilakukan dengan pemantauan terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

"Saat diinspeksi, pengusaha tidak mampu menunjukkan SIU-P4, padahal perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha perdagangan properti," kata Veri.

Ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perantara Perdagangan Properti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Dalam aturan tersebut, setiap Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Perusahaan perantara properti yang disegel tidak diizinkan beroperasi apabila belum memenuhi ketentuan kepemilikan perizinan. Jika pelaku usaha tetap melanggar, dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda sebesar Rp 10 miliar.

ANTARA

Berita terkait

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

2 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

2 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

4 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

4 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

8 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

12 hari lalu

Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

18 hari lalu

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

18 hari lalu

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.

Baca Selengkapnya