Kementerian ESDM Cabut 186 Regulasi dan Perizinan

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Martha Warta

Selasa, 6 Maret 2018 14:01 WIB

Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar berbincang saat memberikan keterangan terkait penataan regulasi jilid II di Kementerian ESDM, Jakarta, 12 Februari 2018. Kementerian ESDM kembali melakukan penataan regulasi jilid II sebanyak 51 peraturan sektor ESDM ditata menjadi 29 aturan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyederhanaan birokrasi dengan mencabut total 186 regulasi dan sertifikasi/rekomendasi/perizinan dari setiap sub sektornya.

"Regulasi yang dicabut itu totalnya 90 dan 96 berupa perizinan, sertifikasi, rekomendasi," kata Jonan di kantornya, Senin, 5 Maret 2018.

Baca: Menteri Jonan Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tepat Waktu

Untuk sektor Migas, sebanyak 18 regulasi dan 23 sertifikasi/rekomendasi/perizinan dicabut dan sektor Ketenagalistrikan, sebanyak 20 regulasi dicabut, namun tidak ada pencabutan untuk sertifikasi/rekomendasi/perizinan.

Minerba merupakan sektor paling ketat melakukan penyederhanaan dengan 32 regulasi dan 64 sertifikasi/rekomendasi/perizinan. Selanjutnya sektor EBTKE, 5 regulasi dan 9 sertifikasi/rekomendasi/perizinan, SKK Migas, 12 regulasi serta BPH Migas, 3 regulasi.

Advertising
Advertising

Jonan berujar tujuan dari penyederhanaan birokrasi itu sesuai dengan arahan dari Presiden Widodo atau Jokowi. Jokowi disebut Jonan meminta pihaknya untuk menerapkan investment friendly. "Tujuannya supaya pencipataan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi bisa meningkat," katanya.

Baca berita lainnya tentang ESDM di Tempo.co.

Berita terkait

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

1 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

5 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

6 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

9 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

15 hari lalu

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

17 hari lalu

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

17 hari lalu

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) aman di tengah konflik Iran dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

21 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

22 hari lalu

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg. Lantas, siapa yang berhak menggunakan dan mendaftarkan menjadi pemilik gas melon?

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

25 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya