YLKI Desak Pemerintah Intervensi Harga Batu Bara Acuan
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 14 Februari 2018 16:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mengintervensi harga batu bara demi kepentingan sektor ketenagalistrikan dan kepentingan nasional. Seruan ini disampaikan YLKI berdasarkan hasil focus group discussion yang diikuti sejumlah peserta dan melibatkan beberapa narasumber dari kalangan akademik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan YLKI.
"Untuk komoditas batu bara DMO (domestic market obligation), pemerintah bisa menentukan HBA (harga batu bara acuan) berdasarkan floor price atau tarif bawah dan/atau ceiling price atau tarif batas atas," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui keterangan tertulis pada Rabu, 14 Februari 2018.
Tulus berujar, pada intinya, harus ada benchmarking yang jelas soal harga batu bara ini. Dia mengatakan sangat tidak mungkin tarif listrik sebagai sisi hilir industri batu bara bersifat diatur secara penuh (fully regulated), sedangkan hulunya sangat dinamis dan liberal. Tulus mengatakan pemerintah dapat mencontoh Afrika Selatan soal intervensi terhadap harga batu bara ini.
"Pemerintah bisa mencontoh Afrika Selatan yang memberikan harga khusus untuk DMO batu bara dan mengikuti harga internasional untuk ekspor," ujarnya.
Tulus menyebut wacana pemerintah mereformulasi tarif listrik dengan memasukkan HBA berbasis internasional sebagai sesuatu yang sangat membahayakan. Dia berujar, baik konsumen maupun PT PLN akan terimbas dan dirugikan jika pemerintah tak mampu mengendalikan harga batu bara DMO.
Dia melanjutkan, dari sisi PT PLN sebagai operator, kewajaran tarif menyangkut kesesuaian dengan biaya pokok penyediaan demi menjaga keberlanjutan perseroan. Adapun dari sisi pengguna, konsumen berhak atas tarif listrik yang wajar, seperti dijamin dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.
"Tarif yang wajar bertumpu pada dua aspek, yakni affordability atau kemampuan membayar dan aspek willingness to pay, terkait dengan kualitas pelayanan operator," ucap Tulus.
Harga batu bara dunia mengalami kenaikan signifikan dari US$ 50 per ton pada 2016 menjadi US$ 100 per ton pada Februari 2018. Kenaikan harga ini dikhawatirkan membuat biaya pokok produksi (BPP) listrik PT PLN juga naik.
Saat ini, Kementerian ESDM tengah menggodok regulasi harga atas dan harga bawah batu bara untuk konsumsi domestik lewat skema DMO. Kepala Subdirektorat Harga Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengatakan sudah ada usulan harga dari PLN, yakni US$ 60-75 per ton.