TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan saat ini masih menggodog regulasi soal harga atas dan harga batu bara untuk konsumsi domestik lewat skema domestik market obligation (DMO). Kepala Subdirektorat Harga Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan soal harga, sudah ada usulan dari PT PLN (Persero), sebesar US$ 60-75 per ton.
"Tapi ini masih subject to discuss, kita masih diskusikan betul, masih digodog di Kementerian," kata Jisman dalam focus group discussion bertajuk "Menodorong Tarif Listrik yang Transparan, Efisien dan Murah untuk Konsumen" yang diselenggarakan oleh YLKI di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.
Simak: Karena Batubara, Biaya PLN Membengkak Rp 15 Triliun
Saat ini, harga batu bara dunia tercatat mengalami kenaikan yang signifikan dari sekitar US$ 50 per ton pada 2016 menjadi, US$ 100 per ton pada Februari 2018. Harga batu bara yang naik dikhawatirkan akan membuat biaya pokok produksi (BPP) listrik PT PLN juga naik. Hal inilah yang dikeluhkan PT PLN sebab, akibat harga batu bara yang naik signifikan telah mengakibatkan BPP listrik naik sebanyak sekitar Rp 15 triliun.
Jisman mengakui, untuk saat ini Pemerintah memang belum mengatur soal harga batu bara terutama yang akan digunakan untuk memenuhi konsumsi listrik domestik oleh PT PLN. Guna konsumsi domestik PT PLN mendapatkan harga batu bara yang mengikuti harga pasar atau harga batu bara acuan (HBA). Skema DMO, kata Jisman hanya mengatur volume batu bara untuk dalam negeri saja.
Direktur Pengadaan Strategis PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan bahwa ketersediaan dan harga batu bara yang affordable memang menjadi salah satu komponen yang bisa membuat tarif listrik bisa murah. Karena itu, sebagai operator ketenagalistrikan saat ini pihaknya berharap supaya harga batu bara bisa berpihak pada PT PLN.
Jadi, kata Iwan, seharusnya batu bara bukan dianggap sebagai bagian dari komoditas pasar. "Sebetulnya konsep kami jangka pendek, pokoknya turun dulu harga (batu bara) domestik. Nah saya kira mestinya ini bisa," kata Iwan, dalam acara yang sama.
Selain itu, Iwan juga berharap supaya industri sebagai salah satu konsumen listrik juga menyuarakan mengenai naiknya harga batu bara yang bisa mengancam kebijakan tarif listrik. Supaya seluruh kebijakan mulai dari hulu hingga hilir bisa berpihak pada seluruh konsumen.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Tumiran mengatakan bahwa sejak awal batu bara memang direncanakan sebagai modal awal pembangunan, bukan sebagai komoditas. Karena itu, pihaknya berharap Kementerian bisa segera bisa meregulasi harga batu bara untuk konsumsi energi domestik bukan dibiarkan mengikuti harga pasar.
Sebab, kata Tumiran, kalau dibiarkan mengikuti harga pasar, bagaimana pemanfaatan batu bara untuk bisa memproduksi listrik untuk domestik. "Jadi yang harus diatur itu disektor hulu (harga batu bara) untuk pasokan listrik perlu disesuaikan agar listrik kompetitif," kata dia.