BPKN: Produsen Viostin DS dan Enzyplex Bisa Kena Sanksi Pidana

Jumat, 2 Februari 2018 16:43 WIB

Viostin DS dan Enzyplex yang dilarang beredar oleh Badan POM karena mengandung DNA babi, Selasa, 30 Januari 2018.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan produsen Viostin DS dan Enzyplex dapat dikenai sanksi hingga pidana. Ardiansyah mengatakan sanksi itu sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam undang-undang soal produk halal dan perlindungan konsumen.

"Semuanya bisa dimungkinkan (sanksi pidana), asal fakta dan data bisa memperkuat tuntutan konsumen," kata Ardiansyah kepada Tempo, Jumat, 2 Februari 2018.

Baca: GP Farmasi: DNA Babi Bukan Kesengajaan Pabrikan

Ardiansyah mengatakan, Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 / 1999 pasal 45 ayat (1) menyebutkan, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan umum.

Dia mengatakan, yang perlu digarisbawahi dalam kasus Viostin DS dan Enzyplex yang mengandung DNA babi adalah soal informasi yang seharusnya disampaikan oleh produsen, yakni PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laboratories. Dia menekankan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar dan jujur, sebagaimana dijamin dalam UU.

Advertising
Advertising

"Jadi produsen bukannya dilarang memasukkan (DNA babi), karena memang ada masyarakat yang keyakinannya memungkinkan untuk mengonsumsi itu. Namun karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Muslim yang dilarang konsumsi itu, maka harus diinformasikan ke publik," tutur Ardiansyah.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mendesak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sanksi tegas kepada produsen farmasi tersebut.

"Karena (produsen) telah banyak melanggar UU, baik UU Perlindungan Konsumen, UU Jaminan Produk Halal, dan regulasi lainnya," kata Tulus melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 2 Februari 2018.

Sebelumnya, beredar viral surat Balai POM Mataram berisi hasil pengujian sampel uji rujuk suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet yang disebut mengandung babi.

BPOM pusat kemudian mengklarifikasi hal tersebut. Menurut BPOM, sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk terbukti positif mengandung DNA babi.

BPOM RI telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan distribusi Viostin DS dan Enzyplex.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | DIAS PRASONGKO

Berita terkait

BPKN Kritik Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek: Tarif Naik, Fasilitas Tidak Maksimal

53 hari lalu

BPKN Kritik Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek: Tarif Naik, Fasilitas Tidak Maksimal

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok kritik keputusan Jasa Marga menaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek. Dianggap tidak tepat.

Baca Selengkapnya

Terkini: Connie Bakrie Sebut Jokowi Ingin Ketemu Megawati, Greenpeace Tanggapi Food Estate akan Dilanjutkan di Wilayah Lain

12 Februari 2024

Terkini: Connie Bakrie Sebut Jokowi Ingin Ketemu Megawati, Greenpeace Tanggapi Food Estate akan Dilanjutkan di Wilayah Lain

Presiden Jokowi yang ingin bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri masih belum mengendur.

Baca Selengkapnya

Badan Perlindungan Konsumen Sebut Penolakan terhadap TikTok Shop Tidak Bijaksana: Indonesia Bisa Ketinggalan

22 September 2023

Badan Perlindungan Konsumen Sebut Penolakan terhadap TikTok Shop Tidak Bijaksana: Indonesia Bisa Ketinggalan

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merespons soal wacana penutupan social commerce TikTok Shop untuk melindungi UMKM lokal.

Baca Selengkapnya

Kasus Rangka eSAF Karatan dan Patah, BPKN Minta Honda Lakukan Recall

26 Agustus 2023

Kasus Rangka eSAF Karatan dan Patah, BPKN Minta Honda Lakukan Recall

Badan Perlindungan Konsumen Nasional meminta Astra Honda Motor untuk melakukan investigasi terkait kasus rangka eSAF yang mengalami keropos dan patah.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Tiket Coldplay, BPKN: Jangan Sampai Tiket Habis tapi Masih Dijual

26 Mei 2023

Kasus Penipuan Tiket Coldplay, BPKN: Jangan Sampai Tiket Habis tapi Masih Dijual

Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok mewanti-wanti adanya modus penipuan lain dalam penjualan tiket Coldplay.

Baca Selengkapnya

BPKN Ingatkan Promotor Konser Coldplay: Jangan Sampai Kejadian Kanjuruhan Berulang

26 Mei 2023

BPKN Ingatkan Promotor Konser Coldplay: Jangan Sampai Kejadian Kanjuruhan Berulang

BPKN mengatakan jangan sampai konser Coldplay menjadi catatan buruk seperti Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya

Ramai Penipuan Jastip Tiket Coldplay, BPKN Bakal Panggil Promotor Konser

26 Mei 2023

Ramai Penipuan Jastip Tiket Coldplay, BPKN Bakal Panggil Promotor Konser

Wakil Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menanggapi ramainya penipuan jasa titip atau jastip tiket konser Coldplay dan akan memanggil pihak promotor konser.

Baca Selengkapnya

Update Serangan Ransomware, BSI: Investigasi Digital Forensik Masih Berlangsung

25 Mei 2023

Update Serangan Ransomware, BSI: Investigasi Digital Forensik Masih Berlangsung

BSI belum bisa menjelaskan detail penyebab terjadinya gangguan sistem IT pada 8 Mei 2023.

Baca Selengkapnya

BSI Error, BPKN Pantau Ketat Laporan Keluhan dan Ingatkan Nasabah Tetap Berhati-hati

25 Mei 2023

BSI Error, BPKN Pantau Ketat Laporan Keluhan dan Ingatkan Nasabah Tetap Berhati-hati

BPKN memantau ketat gangguan akses pada layanan digital BSI Mobile serta keluhan para nasabah yang muncul sejak 8 Mei 2023 lalu.

Baca Selengkapnya

Ragam Komentar Badan Perlindungan Konsumen Soal Gangguan Sistem BSI

14 Mei 2023

Ragam Komentar Badan Perlindungan Konsumen Soal Gangguan Sistem BSI

BPKN buka suara soal gangguan sistem BSI. Ia menyebut nasabah berhak atas ganti rugi dan singgung lemahnya sistem bank syariah

Baca Selengkapnya