Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Update Serangan Ransomware, BSI: Investigasi Digital Forensik Masih Berlangsung

image-gnews
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Mufti Mubarok dan Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Gunawan A. Hartoyo dalam konferensi pers perkembangan gangguan akses error layanan digital BSI Mobile di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Mufti Mubarok dan Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Gunawan A. Hartoyo dalam konferensi pers perkembangan gangguan akses error layanan digital BSI Mobile di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI belum bisa menjelaskan detail penyebab terjadinya gangguan sistem teknologi informasi atau IT pada 8 Mei 2023 lalu. Corporate Secretary BSI Gunawan A. Hartoyo menjelaskan, perseroan masih melakukan proses audit dan investigasi digital forensik.

“Sebenarnya untuk mengklarifikasi itu memang sebuah proses apakah iya atau tidak (serangan ransomware) dan sebagainya itu kita harus melalui serangkaian audit digital forensik yang saat ini masih berlangsung,” ujar Gunawan di Kantor Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Jakarta Pusat, Kamis, 25 Mei 2023.

Menurut Gunawan, untuk mengetahui kejadian apa yang menimpa bank syariah terbesar di Indonesia, tidak bisa dalam seminggu membongkarnya. Namun, membutuhkan waktu, sehingga sampai saat ini BSI masih menunggu hasilnya.

“Kenapa itu penting? Karena kami tidak bisa membicarakan hal-hal yang tidak kami ketahui bersama,” ucap dia.

Namun, Gunawan mengatakan prioritas perusahaannya adalah keamanan dan kenyamanan masyarakat. Menurut dia, pihak manajemen BSI juga sudah menyampaikan bahwa dana nasabah aman. “Karena memang yang paling kita perhatikan itu,” ujar Gunawan.

Hingga saat ini, dia berujar, transaksi di BSI sudah kembali normal baik di ATM, di cabang BSI, maupun digital. Bahkan, Gunawan melanjutkan, BSI juga memberikan beberapa program pelayanan, seperti explicit penggunaan QRIS dengan adanya cashback, ada juga transfer biaya Rp 5 bagi yang menggunakan BI Fast.

“Jauh lebih murah cepat sampai dan terjamin keamanannya. Tentu akan ada lagi untuk meningkatkan kenyaman dan keamanan,” kata Gunawan.

Selanjutnya: Komisaris Independen BSI Komaruddin Hidayat sebelumnya....

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

Menkominfo Budi Arie Setiadi tanggapi revisi RUU Penyiaran yang salah satunya isinya melarang investigasi jurnalistik


Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

2 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Sejumlah aturan baru tersebut dinilai akan menimbulkan tumpang tindih aturan dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran, serta mengekang kemerdekaan pers yang dapat merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

RUU Penyiaran yang saat ini dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia. Sejauh mana?


Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

2 hari lalu

Pekerja melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 5 April 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik menuju level 7.286 pada penutupan perdagangan hari ini, menjelang libur Hari Raya Lebaran Idulfitri 1445 H. TEMPO/Tony Hartawan
Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

Analis PT Samuel Sekuritas Indonesia menyebutkan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG melanjutkan pergerakan positifnya


Dari Sektor Publik dan Jasa Keuangan, Target Hacker Disebut Bergeser ke 3 Jenis Perusahaan Ini

2 hari lalu

Ilustrasi hacker. mic.com
Dari Sektor Publik dan Jasa Keuangan, Target Hacker Disebut Bergeser ke 3 Jenis Perusahaan Ini

Lanskap ancaman siber masa kini sudah mulai berubah dan sektor publik tidak lagi jadi target utama hacker.


Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

2 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?


Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

3 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, beserta jajaran dan konstituen dalam konferensi pers terkait RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran. Berikut 7 poin lengkap catatan penilakannya.


Investigasi Tempo Ungkap Perusahaan Israel Diduga Pasok Spyware ke Indonesia sejak 2017

14 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo Ungkap Perusahaan Israel Diduga Pasok Spyware ke Indonesia sejak 2017

Empat perusahaan Israel diduga memasok spyware dan surveillance ke Indonesia sepanjang 2017-2023. Polri jadi salah satu sasaran target pengguna.


OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

17 hari lalu

Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja. TEMPO/Amston Probel
OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.


BSI Raup Laba Rp 1,71 T 2024 selama Kuartal I 2024

18 hari lalu

Seorang pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Thamrin Digital Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Selasa (24/8/2021).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)
BSI Raup Laba Rp 1,71 T 2024 selama Kuartal I 2024

BSI mencetak laba senilai Rp 1,71 triliun pada kuartal I 2024. Capaian ini didorong oleh pertumbuhan dana murah dan konsistensi dalam menjalankan fungsi intermediasi.


Parlemen Arab Desak Investigasi Internasional Kuburan Massal di Gaza

19 hari lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Parlemen Arab Desak Investigasi Internasional Kuburan Massal di Gaza

Parlemen Arab menyerukan investigasi internasional independen menyusul penemuan kuburan massal di Rumah Sakit Al-Shifa dan Rumah Sakit Nasser di Gaza