Menhub Siap Fasilitasi Tuntutan Pengemudi Taksi Online

Reporter

Antara

Editor

Anisa Luciana

Rabu, 31 Januari 2018 14:57 WIB

Sopir taksi online melakukan aksi ujuk rasa di depan gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1/2018). Aksi tersebut menuntut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang taksi online. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan memfasilitasi tuntutan para pengemudi taksi online untuk membahas perusahaan aplikasi yang melakukan suspensi atau pembekuan akun pengemudi.

Seusai Rakor Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2018 di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018, Menhub mengatakan keluhan yang paling banyak disampaikan para pengemudi taksi online pada unjuk rasa Senin, 29 Januari 2018, adalah banyak pengemudi taksi online yang terkena suspensi dari perusahaan aplikasi sehingga tidak bisa beroperasi.

Kemenhub pun terbuka untuk melakukan pertemuan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan perusahaan aplikasi.

"Paling banyak dikeluhkan dari mereka, bagaimana Menkominfo mengatur perusahaan aplikasi. Selama ini, mereka merasa dikenai sanksinya. Karena itu, kami terbuka melakukan fasilitasi dengan Menkominfo," kata Menhub Budi Karya.

Baca juga: Menhub Minta Pembuatan SIM Sopir Taksi Online Dilakukan Kolektif

Advertising
Advertising

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan para pengemudi mengeluhkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang hanya mengatur tentang kewajiban pengemudi taksi online dengan pemerintah, tapi kewenangan perusahaan aplikasi terhadap pengemudi tidak diatur.

"Menyangkut masalah pengemudi dengan pihak aplikator belum, misalnya kalau saya di-suspend gimana. Tapi itu domainnya dari Kementerian Kominfo," kata Budi Setiyadi.

Ia berujar, toleransi untuk tidak menilang taksi online dalam sebulan setelah diberlakukan PM 108/2017 untuk memberi waktu bagi pengemudi memenuhi persyaratan.

Kemenhub akan mengevaluasi seberapa banyak pengemudi taksi online yang belum melengkapi persyaratan menjelang akhir Februari 2018.

ANTARA

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

5 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

6 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

4 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

6 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya