TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan pihaknya sudah berdiskusi dengan Kepolisian RI perihal pembuatan SIM A Umum untuk para pengemudi taksi online.
"Iya sudah ada obrolan mengenai SIM," kata Budi di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2018. Ia menyarankan agar pembuatan SIM A Umum dilakukan secara kolektif atau bersama-sama.
Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 sejak awal November lalu mewajibkan para pengemudi taksi online segera meningkatkan surat izin mengemudi (SIM) A mereka menjadi SIM A Umum. Untuk bisa memperoleh SIM A Umum, ada biaya sertifikat sebesar Rp 600-700 ribu dan ditambah harga pembuatan SIM sebesar Rp 250 ribu.
Sementara itu, Kepala Seksi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan pembuatan SIM A dan SIM A Umum tak jauh berbeda, meskipun ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi. "SIM A Umum bisa diajukan jika pengemudi yang sudah memiliki SIM A selama satu tahun," kata dia saat ditemui di kantor Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu, 11 November 2017.
Bila sah memiliki SIM A Umum sebagai izin mengendarai taksi online, SIM A milik pengemudi akan ditarik. Ketentuan khusus lainnya adalah uji simulator dan tes psikologi. Permohonan mengikuti tes simulator, kata Fahri, harus diajukan ke Satpas SIM Daan Mogot. "Tahapan ini (uji simulator dan psikologi) yang tidak ada di proses pembuatan SIM biasa," ujar dia.
Untuk mengurus SIM A Umum secara keseluruhan, pemohon yang sudah memenuhi ketentuan umur harus membayar biaya penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 120 ribu. Setelah tes kesehatan dan psikologi, pengemudi harus mengisi formulir dan menjalani pendaftaran.
Ada juga identifikasi dan verifikasi identitas lewat pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan elektronik. Uji simulator dilakukan setelah ujian teori dan praktik. "Ujian teori ada 30 soal harus menjawab benar sebanyak 21 soal, baru ujian praktik. Di ujian praktik ada teknik dasar mengemudi dan etika berlalu lintas," kata Fahri menjelaskan.
ANDITA RAHMA | YOHANES PASKALIS