Permenhub 108 Diterapkan, Organda Sampaikan 6 Pesan Ini
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 30 Januari 2018 15:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah diminta konsisten dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 atau Permenhub 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menyebutkan, konsistensi yang dimaksud adalah ketika pemerintah juga harus tegas menegakkan peraturan agar ada proses kedisiplinan penyelenggaraan angkutan umum.
Ateng menyatakan, kehadiran pemerintah sangat memberi perhatian khusus terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum. "Dan memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat," katanya, Selasa, 30 Januari 2018.
Baca: Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?
Aturan tersebut, menurut Ateng, sudah memberi kepastian hukum terhadap semua pihak dalam penyelenggaraan angkutan. Beleid itu disebut sebagai bentuk kesepakatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk operator taksi online yang telah memberikan masukan untuk aturan ini.
Meski begitu, Organda menuturkan ada enam pandangan atas maraknya aksi unjuk rasa atau adu opini jelang penerapan Permenhub 108/2017.
Pertama, Organda memandang bahwa kepentingan nasional yang berada di atas segalanya. Dalam hal ini, kepentingan pengguna jasa angkutan harus menjaga aspek keselamatan dan perlindungan konsumen sebagai bagian utama dari misi DPP Organda. Selebihnya kesetaraan, dalam kesempatan berusaha harus mendapat porsi yang seimbang.
Kedua, Organda mendukung sepenuhnya pemberlakuan Permenhub 108/2017 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satu hal yang diatur dalam peraturan ini yakni operasional angkutan sewa khusus atau biasa disebut taksi online.
Ketiga, Organda mendukung sepenuhnya nomenklatur angkutan sewa khusus atau bisa juga disebut angkutan sewa online.
Keempat, Organda menyambut baik upaya pemerintah terkait pengaturan tarif batas atas dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak ada penaikkan tarif yang sewenang-wenang di waktu tertentu, terutama pada saat jam sibuk dimana permintaan sangat tinggi. Sementara itu, pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk melindungi pengemudi dan agar tidak terjadi perang tarif yang dapat menjatuhkan usaha pesaing. "Jadi pengaturan tarif ini semata-mata demi melindungi kepentingan masyarakat," kata Ateng.
Kelima, dalam sistem transportasi perlu keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan. Tidak hanya kepentingan konsumen yang dilihat, tapi juga penyedia jasa termasuk pengemudi. Bila wilayah operasi dan jumlah kendaraan yang beroperasi tidak dibatasi, yang terjadi adalah oversupply.
Tak hanya menambah beban jalan, ketiadaan pembatasan kuota akan membuat penghasilan pengemudi menurun jika terlalu banyak angkutan umum yang beroperasi.
Keenam, Ateng menyatakan perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi dapat menyediakan layanan pemesanan sebagaimana sudah berjalan saat ini. Namun, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.
Adapun hal-hal yang dilarang antara lain, memberikan layanan akses aplikasi ke perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, memberikan layanan aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah.
Dengan kata lain aturan angkutan sewa online dalam Permenhub 108 Tahun 2017 sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan teknologi. "Sebaliknya, dengan peraturan ini, angkutan sewa online yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi telah diakomodir agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi," tutur Ateng.