Permenhub 108 Diterapkan, Organda Sampaikan 6 Pesan Ini

Selasa, 30 Januari 2018 15:30 WIB

Ratusan pengemudi taksi online menggelar aksi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, 29 Januari 2018. Ratusan pengemudi taksi online menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. TEMPO/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah diminta konsisten dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 atau Permenhub 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menyebutkan, konsistensi yang dimaksud adalah ketika pemerintah juga harus tegas menegakkan peraturan agar ada proses kedisiplinan penyelenggaraan angkutan umum.

Ateng menyatakan, kehadiran pemerintah sangat memberi perhatian khusus terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum. "Dan memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat," katanya, Selasa, 30 Januari 2018.

Baca: Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?

Aturan tersebut, menurut Ateng, sudah memberi kepastian hukum terhadap semua pihak dalam penyelenggaraan angkutan. Beleid itu disebut sebagai bentuk kesepakatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk operator taksi online yang telah memberikan masukan untuk aturan ini.

Meski begitu, Organda menuturkan ada enam pandangan atas maraknya aksi unjuk rasa atau adu opini jelang penerapan Permenhub 108/2017.

Advertising
Advertising

Pertama, Organda memandang bahwa kepentingan nasional yang berada di atas segalanya. Dalam hal ini, kepentingan pengguna jasa angkutan harus menjaga aspek keselamatan dan perlindungan konsumen sebagai bagian utama dari misi DPP Organda. Selebihnya kesetaraan, dalam kesempatan berusaha harus mendapat porsi yang seimbang.

Kedua, Organda mendukung sepenuhnya pemberlakuan Permenhub 108/2017 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satu hal yang diatur dalam peraturan ini yakni operasional angkutan sewa khusus atau biasa disebut taksi online.

Ketiga, Organda mendukung sepenuhnya nomenklatur angkutan sewa khusus atau bisa juga disebut angkutan sewa online.

Keempat, Organda menyambut baik upaya pemerintah terkait pengaturan tarif batas atas dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak ada penaikkan tarif yang sewenang-wenang di waktu tertentu, terutama pada saat jam sibuk dimana permintaan sangat tinggi. Sementara itu, pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk melindungi pengemudi dan agar tidak terjadi perang tarif yang dapat menjatuhkan usaha pesaing. "Jadi pengaturan tarif ini semata-mata demi melindungi kepentingan masyarakat," kata Ateng.

Kelima, dalam sistem transportasi perlu keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan. Tidak hanya kepentingan konsumen yang dilihat, tapi juga penyedia jasa termasuk pengemudi. Bila wilayah operasi dan jumlah kendaraan yang beroperasi tidak dibatasi, yang terjadi adalah oversupply.

Tak hanya menambah beban jalan, ketiadaan pembatasan kuota akan membuat penghasilan pengemudi menurun jika terlalu banyak angkutan umum yang beroperasi.

Keenam, Ateng menyatakan perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi dapat menyediakan layanan pemesanan sebagaimana sudah berjalan saat ini. Namun, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Adapun hal-hal yang dilarang antara lain, memberikan layanan akses aplikasi ke perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, memberikan layanan aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah.

Dengan kata lain aturan angkutan sewa online dalam Permenhub 108 Tahun 2017 sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan teknologi. "Sebaliknya, dengan peraturan ini, angkutan sewa online yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi telah diakomodir agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi," tutur Ateng.

BISNIS

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

21 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

8 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

13 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

13 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

14 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

16 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

16 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

16 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

16 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya