TEMPO.CO, Jakarta – Rencana pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (Permenhub 108) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek pada 1 Februari 2018 ditentang sebagian kelompok. Salah satu kelompok yang menolak adalah asosiasi pengendara angkutan taksi online yang berbasis sistem aplikasi, seperti Aliansi Nasional Driver Online (Aliando).
Bahkan, untuk menyatakan penolakannya hari ini, kelompok massa yang menolak menggelar aksi demonstrasi menuju kantor Kementerian Perhubungan dan Istana Negara untuk menyatakan keberatan terhadap Permenhub 108. Anggota Tim Advokasi Pengemudi Angkutan Online Nasional (Timah Panas), Afriady Putra, mengatakan salah satu tuntutan mereka adalah adanya undang-undang yang mengatur angkutan online, bukan hanya selevel peraturan menteri.
"Kami terpanggil karena adanya undang-undang yang tidak jelas, sedangkan kami mau cari nafkah," katanya di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.
Baca: Menhub Bahas Aturan Pajak Perusahaan Taksi Online dengan Kemenkeu
Jika merujuk pada permenhub tersebut, ada sembilan hal yang diatur terkait dengan operasional taksi online. Kesembilannya adalah argometer taksi, tarif, kuota kebutuhan kendaraan, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), melampirkan salinan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan, dan peran aplikator.
Karena itu, merujuk pada ketentuan tersebut, beberapa hal ini harus disiapkan para pengendara taksi online jika tak ingin mendapat sanksi dari kepolisian dan Kementerian Perhubungan lewat Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan harus memiliki TNKB
Bagi pengendara yang masih ingin menjadi pengemudi taksi online, kendaraan yang ingin digunakan untuk beroperasi wajib memiliki TNKB yang terdaftar di kepolisian dan masih aktif di daerah masing-masing. TNKB sendiri lebih dikenal dengan nomor pelat kendaraan bermotor.
Kendaraan harus melampirkan SRUT
Dengan adanya peraturan menteri tersebut, pengendara taksi online diwajibkan memiliki SRUT bagi kendaraan yang akan digunakan untuk beroperasi. Untuk mendapatkan SRUT, pengemudi harus mendatangi showroom yang menjual mobil tersebut guna meminta kopian surat tersebut. Namun, bagi kendaraan dengan masa periode tertentu, surat tersebut nanti harus ditambah dengan uji KIR.
Melakukan uji KIR
Kemudian pengendara taksi online juga harus melalui serangkaian uji berkala terkait dengan kendaraan atau dikenal dengan uji KIR. Uji ini dilakukan untuk mengontrol kualitas kendaraan agar layak jalan dan aman jika digunakan berkendara. Jika lolos, kendaraan tersebut akan mendapatkan tanda lolos uji dari pemerintah lewat Kementerian Perhubungan.
Stiker khusus
Bagi pengendara taksi online, kendaraan yang digunakan juga harus memiliki tanda khusus sebagai bagian dari angkutan khusus atau angkutan umum bukan dalam trayek. Stiker tersebut berbentuk bulat berdiameter 10 sentimeter dan harus ditempel di kaca depan bagian kanan atas dan kaca belakang bagian kanan bawah pada kendaraan yang akan digunakan sebagai angkutan. Di dalam stiker tersebut, terdapat kode QR dan tahun penerbitan stiker.